Bidang Penanganan Darurat
Tugas Bidang Penanganan Darurat: melaksanakan pengelolaan kedaruratan dan pengendalian operasi untuk peningkatan rerata kecepatan waktu respon kejadian bencana.
Bidang Penanganan Darurat, mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Bidang Penanganan Darurat;
2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang kedaruratan bencana;
3. Penyiapan bahan koordinasi, komando penyelenggaraan tanggap darurat bencana, pemberian rekomendasi tingkat dan status bencana;
4. Pengelolaan kedaruratan bencana;
5. Pengendalian, pelaporan, fasilitasi dan penyelenggaraan keadaan darurat bencana;
6. Penyiapan bahan kerjasama penanganan keadaan darurat bencana;
7. Penggordinasian pengaturan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah serta relawan asing dalam penanggulangan bencana;
8. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
9. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Penanganan Darurat; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
Bidang Penanganan Darurat terdiri dari Subbidang Kedaruratan dan Subbidang Pengendalian Operasi
Subbidang Kedaruratan
Tugas Subbidang Kedaruratan :melaksanakan pengelolaan kedaruratan bencana.
Subbidang Kedaruratan mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Subbidang Kedaruratan;
2. Penyiapan fasilitasi kebijakan teknis kedaruratan bencana;
3. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
4. Penyediaan dukungan pelaksanaan tugas Komandan Penanganan Darurat Bencana dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
5. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
6. Fasilitasi pemulihan sarana dan prasarana vital pada saat tanggap darurat;
7. Penyiapan bahan pengaturan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah serta relawan asing dalam penanggulangan bencana;
8. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Kedaruratan; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
Subbidang Pengendalian Operasi
Tugas Subbidang Pengendalian Operasi: melaksanakan pengendalian operasi bencana.
Subbidang Pengendalian Operasi mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Subbidang Pengendalian Operasi;
2. Penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pengendalian operasi bencana;
3. Pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan data dan informasi kebencanaan.
4. Fasilitasi, memantau dan mengelola informasi dan komunikasi penanganan kejadian bencana;
5. Penyusunan prioritas penanganan kejadian bencana dan menyusun laporan kebencanaan;
6. Penyiapan bahan pemberian rekomendasi status dan tingkatan bencana;
7. Fasilitasi koordinasi, penyediaan dan penentuan prioritas sumberdaya penanggulangan bencana;
8. Penyediaan dan penyampaian informasi bagi publik dan media massa;
9. Penyiapan bahan kerjasama penyelenggaraan kedaruratan bencana;
10. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Pengendalian Operasi; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
0 Comments