Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi: melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana untuk peningkatan indeks pemulihan pasca bencana.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
3. Pengoordinasian, pengendalian, pelaporan, fasilitasi, kerjasama teknis dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; d. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
4. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik dan Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial Ekonomi
Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik
Tugas Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik: melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana fisik pasca bencana.
Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik;
2. Penyiapan fasilitasi kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana fisik;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan perbaikan lingkungan daerah bencana;
4. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan perbaikan sarana dan prasarana umum dan pemerintahan;
5. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penerapan standar rancang bangun dan peralatan;
6. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan pembangunan kembali sarana dan prasarana umum dan pemerintahan;
7. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan pembangunan pemukiman masyarakat;
8. Penyiapan bahan kerjasama penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana fisik pasca bencana;
9. Pelaporan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sarana dan prasarana fisik pasca bencana;pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial Ekonomi
Tugas Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial Ekonomi: melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi pasca bencana.
Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sosial ekonomi mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial Ekonomi;
2. Penyiapan fasilitasi kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan pemulihan kondisi sosial psikologis masyarakat;
4. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan rekonsiliasi dan resolusi konflik;
5. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan normalisasi kondisi sosial budaya masyarakat;
6. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan normalisasi kondisi perekonomian masyarakat;
7. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan penyelenggaraan normalisasi fungsi pemerintahan dan pelayanan publik;
8. Penyiapan bahan koordinasi dan penyediaan dukungan peningkatan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
9. Penyiapan bahan kerjasama penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sosial ekonomi pasca bencana;
10. Pelaporan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sosial ekonomi pasca bencana;
11. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial Ekonomi; dan
12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
0 Comments