Yogyakarta (06/01/21) - Aktivitas G. Merapi masih tinggi. BPPTKG mencatat sebanyak 23 kali guguran pada Selasa (5/1) pukul 18.00 – 24.00 WIB dengan amplitudo antara 3-41 mm dan durasi 11-27 detik. Jarak luncur guguran diperkirakan maksimal 500 meter ke arah barat daya.
Teramati dari kamera CCTV dan Pos Kaliurang, telah terjadi guguran lava pijar sebanyak 4 kali yaitu pada pukul 18.47, 19.11, 22.37, dan 23.00 WIB. Guguran mengarah ke Kali Krasak dengan intensitas kecil dan jarak luncur maksimum 400 meter. Aktivitas guguran terdengar di Pos Babadan sebanyak 2 kali yaitu pada pukul 20.21 dan 22.00 WIB.
Berdasarkan laporan BPPTKG periode pengamatan Rabu (6/1) pukul 24.00-06.00 WIB, terjadi guguran lava pijar sebanyak 2 kali dengan intensitas kecil sejauh 400 meter ke arah Kali Krasak. Disamping itu, terdengar suara guguran di Pos Babadan sebanyak 2 kali dengan tingkat sedang.
Sejak tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB, G. Merapi berstatus Siaga (Level III). Meski telah terjadi lava pijar sebanyak 6 kali dalam 1 hari terakhir, BPPTKG belum melakukan perubahan status G. Merapi karena kondisi guguran masih terpantau pendek, "Jadi perubahan status Gunung Merapi selain dari analisa kondisi magma juga berdasarkan tingkat bahaya ke warga masyarakat. Sementara ini jarak luncur masih relatif pendek sehingga status masih Siaga", jelas Kepala BPPTKG Hanik Humaida yang telah kami konfirmasi ke Infokom BPPTKG.
Sebagai upaya penanggulangan dampak bencana erupsi G. Merapi, Pusdalops PB BPBD DIY mengkalkulasikan jumlah wilayah terdampak sehingga dapat diketahui berapa jumlah jiwa dan berapa banyak barak yang dibutuhkan. Berdasarkan data Pusdalops PB BPBD DIY (per 4 Januari 2021) mencatat jumlah wilayah terdampak yaitu 3 kecamatan meliputi 7 Kalurahan, 28 Padukuhan, 78 Dusun. Jumlah barak yang direncanakan sebanyak 87 barak, yang sudah disiapkan 27 barak dan sudah digunakan 2 barak.
Barak yang sudah digunakan yaitu Barak Glagaharjo dan SD Muhammadiyah Cepitsari dengan jumlah pengungsi sebanyak 324 jiwa. Prioritas pengungsi saat ini yaitu kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, balita dan difabel.
Potensi bahaya yang ditetapkan oleh BPPTKG yaitu masih dalam jarak maksimal 5 km dari puncak. Daerah bahaya di D.I. Yogyakarta adalah Kab. Sleman meliputi Kec. Cangkringan: Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor); Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem); Desa Umbulharjo (Dusun Palemsari). Kemudian penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan. Selain itu, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III G. Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak G. Merapi.
Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah DIY antara lain Gubernur DIY menetapkan status keadaan darurat Gunung Merapi No. 356/KEP/2020 terhitung tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain itu BPBD DIY memberikan fasilitasi dan pendampingan berupa Rakornis SAR, Rakornis data Pusdalops DIY dan Sleman tentang Kemerapian, dukungan personil pemetaan, dukungan penguatan personil di 3 sektor , yaitu sektor timur (Kac. Cangkringan), tengah (Kec. Pakem) dan barat (Kec. Girikerto dan Turi), dukungan pengolahan data bekerjasama dengan relawan UGM, dan dukungan logistik serta pendampingan manajemen posko BPBD Kab. Sleman.
Kepala Pelaksana BPBD DIY: Drs. Biwara Yuswantana, M.Si.
0 Comments