SURAT EDARAN GUBERNUR DIY
NOMOR: 421/8194
TENTANG
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM PERPANJANGAN MASA TANGGAP DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Dalam rangka menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY, maka aktivitas Pendidikan di lingkungan satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah belum memungkinkan dilakukan secara tatap muka. Oleh karena itu, diatur sebagai berikut:
- Melanjutkan pelaksanaan pembelajaran jarrah jauh/online/belajar dari rumah pada satuan Pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di DIY mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 dengan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan, serta mempertimbangkan peraturan dan kebijakan Kementerian terkait;
- Program pembelajaran program paket A, paket B dan program paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/online sambal menunggu kebijakan program kesetaraan dari Pemerintah Pusat/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Menginstruksikan kepada satuan Pendidikan untuk bekerjsama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil Langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di DIY; dan
- Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/online sesuai dengan kewenangan.
Keterangan lebih lanjut dapat diunduh link di bawah ini
SURAT EDARAN GUBERNUR DIY NOMOR: 421/8194
SURAT EDARAN DIKPORA DIY NOMOR: 421/03690
Media Center BPBD DIY
0 Comments