Laporan Keuangan BPBD DIY Tahun Anggaran 2022 disusun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 99 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.