Yogyakarta, 30 Mei 2023. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rawan risiko bencana di dunia. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam Rakornas BNPB di Istana Negara, beberapa saat lalu. Kerawanan bencana itu yang mendorong terbitnya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Program Pendidikan aman bencana ini sangat penting. Hal tersebut dalam rangka mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana. Diharapkan warga sekolah tidak lengah terhadap potensi bencana, dan tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana. Dalam rangka merespon hal tersebut dalam proses konsolidasi klaster penanggulangana bencana di DIY pada tahun 2023, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster Pendidikan dalam Penanggulangan Bencana pada Selasa (30/05) di Ruang Rapat Pusdalops PB BPBD DIY. Dalam rakornis tersebut meninjau kembali draft SK Pergub serta melihat posisi Sekretariat Bersama SPAB yang baru saja dibentuk bulan Maret 2023 yang lalu sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana terhadap Klaster Pendidikan yang akan ditetapkan, sehingga dapat sinergis bila terjadi status Tanggap Darurat saat terjadi bencana. Hal ini dilakukan supaya penanganan dan pemulihan bencana bisa lebih cepat dan proses pembelajaran bisa segera dilaksanakan. Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 Klaster Pendidikan ini bertugas melakukan pelayanan belajar mengajar formal dan informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi di bidang Pendidikan. Klaster Pendidikan ini dikoordinatori oleh Kepala Dinas DIKPORA DIY. Disampaikan Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si dalam pengurangan risiko bencana, Klaster Pendidikan menjadi sangat penting mengingat potensi/keunggulan di DIY antara lain pariwisata, pendidikan dan budaya. “Di dalam Pendidikan, kita terus menerus melakukan peningkatan kapasitas satuan Pendidikan di DIY”, ungkap Biwara. Wakil Kepala Dikpora DIY, Drs. Suhirman, M.Pd mengungkapkan bahwa di DIY sudah memiliki Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB. Sekretariat Bersama SPAB yang baru saja terbentuk Maret 2023 dipertegas hubungan dengan Klaster Pendidikan supaya tidak tumpang tindih karena kesamaan personal di dalamnya. M. Andriyanto, Forum PRB DIY, menyampaikan dalam Permendikbud 33/2019 Klaster pendidikan sudah diatur namanya pos Pendidikan. Telah diterbitkan juknisnya dalam peraturan Sekjen Kemdikbudristek, Pendidikan dalam suatu darurat. Didalamnya sudah membentuk Sekber, menurutnya Sekber akan bertugas secara khusus akan memenuhi indikator-indikator kegiatan pra bencana, sedangkan Klaster Pendidikan tugasnya menyiapkan pada saat keadaan darurat supaya penanganan lebih efisien. Klaster pendidikan akan menjadi bagian dari 8 klaster Penanggulangan Bencana. Pada saat kondisi darurat penugasan Sekber dan SPAB perlu mengajukan prosedur dan koordinasi antar klaster perlu diatur. Ditambahkan oleh Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI DIY, Arif Rianto Budi Nugroho, S.T.,M.Si sebagai tugas dan fungsinya pada saat tanggap darurat dan pra bencana sebaiknya seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan. “Tahapan kebencanaan di setiap kegiatan semua tahapan ada”, ujarnya. Di sektor Pendidikan porsi utama untuk SPAB atau Sekber lebih ke bencana yang nantinya ke sekolah-sekolah, ada 10 indikator akan sangat dibutuhkan oleh klaster Pendidikan. “Data-data tersebut apabila saat tanggap darurat akan langsung digunakan di klaster Pendidikan. Jika sudah dikukuhkan, Pergubnya digunakan saat tanggap darurat dan pasca bencana agar lebih cepat, efektif dan efisien”, ucap beliau. Klaster ini dibutuhkan, untuk menjadi payung hukum yang lebih menguatkan, bahwa Sekber di tanggap darurat menjadi bagian dari pananganan darurat di posko yang dikoordinir oleh BPBD atau SKPDB. ...
Yogyakarta, 24 Mei 2023. Pengolahan data selama ini seringkali berbeda persepsi baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, misalnya istilah bencana, yang termasuk dikategorikan bencana apa, dan lain sebagainya. Begitu juga saat penyusunan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), terkait dengan bencana sering muncul perbedaan data. Disampaikan Kepala Bidang Penanganan Darurat Bencana, Lilik Andi Aryanto, S.IP., MM bahwa beberapa saat yang lalu ada status keadaaan darurat tingkat Desa, sementara hal yang mengatur status keadaan darurat itu tidak ada. Peraturan BNPB, status tanggap darurat itu hanya sampai dengan Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional. Sedangkan jika ada penanganan di Desa, status keadaan darurat yang menetapkan Kabupaten/Kota, bisa menyebut wilayah/Desa tersebut. Sedangkan Permendes No. 71 Tahun 2001 Desa bisa menetapkan keadaan darurat bukan status keadaan darurat. Keadaan darurat dengan Status keadaan darurat itu berbeda. Jadi keadaan darurat di desa itu bukan merupakan bencana. Melihat fenomena di lapangan terkait dengan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana, Indrayanto, Supervisor Pusdalops DIY menyampaikan Permendes perlu disosialisasikan di tingkat-tingkat Kalurahan. Dana Desa bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana tidak hanya penanganan darurat tapi juga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang lainnya. Memperkuat desa dengan FPRBnya terkait pengetahuan bagaimana membaca regulasi tentang Permendes untuk penanggulangan bencana. Atas dasar itulah Pusdalops BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) mengenai pengolahan data kebencanaan khususnya di Kabupaten Bantul pada Selasa (23/05/2023) di Dusun Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan mengundang Pusdalops dan TRC BPBD Bantul dengan tujuan menyamakan persepsi tentang data termasuk form-form data yang akan disepakati, sehingga data yang diolah oleh Pusdalops BPBD Kabupaten/Kota yang sumber data utamanya dari TRC di DIY ada kesamaan data. Hal tersebut perlu kesepakatan dan kesepahaman Bersama antara Pusdalops dan TRC Kabupaten/Kota. ...
Yogyakarta, 24 Mei 2023. Salah satu faktor keberhasilan suatu penanggulangan bencana yaitu arus informasi dan komunikasi yang terjadi dalam proses penanganan itu sendiri. Oleh karena itu informasi yang cepat, tepat dan akurat melalui komunikasi harus dikelola secara baik agar setiap perkembangan situasi yang terjadi dapat diketahui secara dini guna membantu dalam proses mengambil keputusan. Selama ini masalah koordinasi yang kurang efektif dalam penanganan tanggap darurat yang melibatkan berbagai pihak masih menyebabkan seringnya terjadi overlap dan tidak mengatasi gap penanganan darurat bencana yang ada. Selain itu belum adanya mekanisme dalam aktivasi klaster khususnya komunikasi dalam penanggulangan bencana menjadi salah satu penyebab masih lemahnya koordinasi ketika terjadi bencana di DIY. Padahal pada saat terjadi bencana, informasi dan komunikasi yang cepat, tepat dan akurat harus dikuasai serta dikelola secara baik sehingga setiap perkembangan informasi kejadian bencana dapat segera mendapatkan penanganan/respon yang proporsional. Berkaitan dengan hal tersebut maka BPBD DIY menyelenggarakan pertemuan yang mengundang lembaga-lembaga dan komunitas yang bekerja di isu komunikasi dan penanggulangan bencana pada Rabu, 24 Mei 2023 di Pusdalops BPBD Kab. Sleman. Rapat ini membahas isu-isu koordinasi dalam pengelolaan komunikasi penanggulangan bencana termasuk menginisiasi terbentuknya klaster komunikasi penanggulangan bencana di DIY. “Komunikasi bencana baiknya dilakukan tidak hanya waktu terjadi bencana, namun dilakukan meliputi manajemen bencana yaitu pra, saat dan pasca bencana.” Ujar bapak Makwan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sleman. Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana, Komunikasi penanggulangan bencana merupakan sub klaster di Klaster Logistik. Namun DIY mencoba menginisiasi pembentukan Klaster Komunikasi tersendiri. “Fungsi komunikasi dibutuhkan oleh setiap klaster penanggulangan bencana. Baik itu klaster logistik, kesehatan dan lain sebagainya.” Tambah bapak Lilik Andi Aryanto, kepala bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD DIY dalam sambutannya. Inisiasi ini dilatarbelakangi karena fungsi komunikasi penanggulangan bencana dibutuhkan di segala lini klaster penanggulangan bencana. Sehingga perlu berdiri sendiri untuk dapat mendukung semua klaster dan pada setiap fase penanggulangan bencana. Adanya kesepakatan pembentukan klaster komunikasi maka perlu juga penyusunan draft legalitas dan juga tupoksi maupun SOP. Oleh karena itu, dalam rapat ini juga membahas terkait hal itu. Para peserta rapat diminta usulannya, sehingga diharapkan dapat segera tersusunnya draft legalitas, tupoksi dan SOP Klaster Komunikasi Penanggulangan Bencana. ...