PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Profil PPID PEMDA DIY
Secara garis besar pengelolaan infomasi dan dokumentasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Mandat UU KIP, UU Pelayanan Publik, dan UU Kearsipan bermuara pada penyelenggaraan layanan informasi dan dokumentasi publik. Untuk menjawab tuntutan atas ketersediaan layanan tersebut serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pamerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemda DIY senantiasa berupaya meningkakan kualitas layanan dan pengelolaan informasi publik. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi publik maka ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.
Tujuan pengelolaan layanan informasi publik adalah untuk mewujudkan kesepahaman dan keseragaman dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. PPID Utama dan PPID Pembantu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2010 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Daerah yang kemudian dimutakhirkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 79/KEP/2019.
PPID Utama adalah Pejabat Eselon II pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.
PPID Pembantu dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja adalah Pejabat Eselon III yang membidangi fungsi pengelolaan data dan informasi pada tiap perangkat daerah atau kepala sub bagian yang membidangi fungsi pengelolaan data dan informasi, dalam hal ini adalah Sekretaris BPBD DIY.
PPID bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta.
Tugas PPID adalah sebagai berikut:
- mengkoordinasikan dan menkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
0 Comments