Yogyakarta, 31 Januari 2023. Musibah bisa terjadi kapan saja, termasuk di tempat kerja. Kecelakaan kerja merupakan insiden atau kejadian di tempat kerja yang mengakibatkan adanya korban. Banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, mulai dari faktor teknis seperti kondisi tempat kerja, kondisi peralatan kerja, hingga transportasi, maupun faktor non teknis seperti keterampilan yang kurang, bekerja tanpa APD, hingga kelalaian pekerja dalam operasional. Seperti kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan 2 luka-luka di sebuah proyek perumahan di Kabupaten Sleman pada Senin, 2 Januari 2023.
Untuk meminimalisir kecelakaan di tempat kerja bisa melakukan beberapa cara berikut :
1. Mengenal betul kondisi tempat kerja dan potensi bahayanya.
Langkah pertama untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja yakni mengenal betul medan, situasi, maupun kondisi tempat kerja dan potensi bahaya di lingkungan kerja.
2. Lengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Umumnya diterapkan pada pekerja lapangan yang memiliki potensi kecelakaan kerja lebih besar berupa pelindung diri organ vital seperti helm, sepatu safety, rompi, sarung tangan, hazmat, dll
3. Patuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja.
SOP merupakan hal wajib yang harus dimiliki di lingkungan kerja. Dalam dokumen SOP umumnya terdapat poin-poin yang akan membuat pekerjaan menjadi lebih aman, tepat guna, serta mencegah terjadinya human error/kelalaian.
4. Bertanya kepada atasan bila ada yang tidak dimengerti di lingkungan kerja.
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa ketidak ketahuan adalah faktor dari meningkatnya risiko terjadinya insiden di tempat kerja. Dengan demikian, apabila hal yang tidak diketahui sebaiknya bertanya dengan atasan atau rekan kerja yang sudah lama bekerja di tempat kerja tersebut.
Dengan menaati setiap prosedur yang telah ditetapkan diharapkan dapat meminimalkan atau mengurangi risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
(yhs/ekf)
0 Komentar