Yogyakarta, 02 Desember 2021 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusun Kajian Pemenuhan Logistik Penanggulangan Bencana DIY Tahun 2021. Bertempat di Ruang Rapat Lantai II BPBD DIY dihadiri oleh BPBD Kabupaten/Kota, Dinas Sosial, PUSTRAL UGM, PSBA UGM, Kabid/Kasubid berserta staf BPBD DIY. Kegiatan ini sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana pemerintah bertanggungjawab dalam pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, juga penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar.
Kajian ini bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar logistik bagi masyarakat yang terdampak bencana, maupun kebutuhan logistik bagi relawan, petugas dan aparat yang terlibat dalam penanganan penanggulangan bencana, secara cepat, tepat dan akuntabel. Selain itu juga untuk meminimalisir risiko bencana serta mengetahui standar komposisi kebutuhan dasar logistik bagi masyarakat ketika terjadi bencana di wilayah DIY.
Sebagai dasar dalam melakukan kajian kebutuhan logistik bencana adalah Perka BNPB Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana. Di dalam Perka tersebut disebutkan bahwa logistik adalah segala sesuatu yang berujud yang dapat digunakan untuk memenuhi suatu kebutuhan dasar manusia yang habis pakai terdiri atas pangan, sandang dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi. Persediaan logistik minimal adalah persediaan logistik untuk kebutuhan keadaan darurat bencana pada kurun waktu 72 jam pertama sejak keadaan darurat bencana ditetapkan.
#SalamTangguh
#SalamKemanusiaan
#SiapUntukSelamat
Agung Wicaksono, S.Sos., MPA
Staf Bidang Logistik dan Peralatan BPBD DIY
0 Komentar