Yogyakarta, 21 April 2021. Pandemi Covid-19 yang melanda satu tahun yang lalu hingga saat ini belum berakhir. Salah satu pengendalian virus Covid-19 adalah dengan mengurangi mobilitas, karena virus itu yang membawa manusianya. Hari Raya Idul Fitri identik dengan mudik atau pulang kampung, berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman, tetapi budaya ini terpaksa harus dicegah dengan adanya pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan pemerintah demi kebaikan bersama, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pada libur lebaran tahun 2021 ini pemerintah kembali membuat kebijakan mudik. Sesuai arahan Presiden dan hasil Rakor Tingkat Menteri memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN, Karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi. (Sumber : Kemenko PMK).
Ni Made Dwi Panti Indrayanti, Kepala Dinas Perhubungan DIY mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan melakukan penyekatan tidak hanya jalur utama tapi juga jalur alternatif.
“Pemda DIY menerapkan kebijakan nasional, DIY daerah strategis kalau mau pulang sudah dicegat di Jawa Barat. DIY ada 11 titik itu dari kepolisian, dari Jabar sudah di screening berlapis sampai Jateng kami nanti siaga di pos perbatasan dan jalur alternatif. Tidak semua orang akan melewati jalur utama tapi ke alternatif,” katanya di Talkshow Bincang Spesial Starjogja bersama BPBD DIY Senin (20/4/2021).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Propinsi Jawa Tengah dalam penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Selain itu akan ada posko di Prambanan, Piyungan, Denggung, Kulonprogo, Ambarketawang, Patuk, Mangunan dan Srandakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei dengan posko induk di Dishub DIY.
“Sekda se Jawa melakukan kesekapatan bersama untuk melakukan penyekatan, kami koordinasi dengan Jateng untuk teknis penyekatan di perbatasan DIY Jateng. ini sistem berlapis, dan kesepakatan dengan titik titiknya,” katanya.
Dalam penyekatan itu petugas akan mengecek apakah pengguna kendaraan itu membawa surat ijin, surat keterangan atau rekomendasi dari pimpinan instansi. Jika tidak memiliki itu maka pemudik atau pengguna kendaraan itu akan dipaksa untuk putar balik walaupun kendaraan itu plat AB.
Beliau juga mengatakan bahwa penjagaan dilakukan selama 24 jam. Walaupun begitu jika ada yang lolos dari pantauan maka keterlibatan dari pemilik wilayah di level desa untuk mengkodisikan yaitu harus isolasi mandiri selama 5 hari.
Selain penyekatan di jalur utama kendaraan darat pihaknya juga melakukan pemantauan arus barang mulai H-4 sampai H+2 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Angkutan akan berhenti di terminal, stasiun dan bandara.
Ia pun berpesan kepada masyarakat agar memahami kondisi negara saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 secara bijaksana. Menurutnya masyarakat jangan mencari titik-titk penyekatan, tapi dampak yang harus dipikirkan.
Media Center BPBD DIY
0 Komentar