Yogyakarta, 5 Mei 2021. Pemerintah telah memutuskan beberapa Ketentuan Pengendalian Perjalanan pada Masa Mudik Idul Fitri 1442 H / 2021 M berdasarkan :
- Permenhub No 13 Tahun 2021 Tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
- SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE No. 13 Tahun 2021.
- SE Kemenhub No 32 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi
Ketentuannya antara lain :
Pada Masa pengetatan "Pra Mudik" tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan "Pasca" Mudik pada tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021, masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri dengan ketentuan dokumen kesehatan antara lain Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 1 x 24 jam atau Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pada Masa Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021 yang diperbolehkan melakukan perjalanan, kriteria yang diiznkan yaitu :
- bekerja/perjalanan dinas disertai dengan surat izin perjalanan
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil (didampingi 1 orang anggota keluarga)
- kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang)
Para pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen kesehatan antara lain Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak masuk dalam kriteria di atas dan tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan tapi tetap melakukan perjalanan dapat diberi sanksi oleh petugas. Sanksi yang diberikan antara lain sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bisa juga diminta putar balik oleh petugas.
Mari patuhi keputusan pemerintah untuk tidak mudik, demi kebaikan bersama dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
#IdulFitri1442H
#TanpaMudik
#SalamTangguh
#SalamSiaga
#SiapUntukSelamat
0 Komentar