Yogyakarta, 22 Mei 2019. Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Nah lalu apakah itu bencana sosial?
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Bencana sosial sendiri dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Tak dapat dipungkiri, kemajemukan bangsa yang memiliki ragam etnis, bahasa, budaya dan agama menjadi kerawanan apabila perbedaan sudut pandang dan perbedaan pendapat tidak ditemukan jalan tengah. Bila tak dapat diredam dan dikelola dengan semangat kebhinekaan, maka bencana sosial berwujud konflik pun tak dapat dielak. Perbedaan kepercayaan, perbedaan tingkat kesejahteraan, bahkan hingga perbedaan warna kulit dan ras yang mencolok pun akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak provokator sebagai api ganas konflik dan kerusuhan. Belakangan, perbedaan pandangan politik dan warna partai dalam pesta demokrasi pemilu pada 17 April 2019 telah dilaksanakan. Dimana seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dapat ikut memilih dan menentukan siapa pemimpin yang dianggap dapat mewakili untuk memimpin Bangsa ini.
Berbagai perbedaan, pendapat, sudut pandang serta fanatisme terhadap calon pemimpin terhadap hasil dan penetapan dapat memicu konflik sosial. Hal tersebut tentu dapat mengganggu keamanan, kehidupan soasil, ekonomi dan stabilitas negara.
Lantas bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut sebagai upaya mitigasi bencana sosial? Berikut ini beberapa di antaranya:
1. Menumbuhkan kesadaran diri kita bangsa yang dibangun dengan gotong royong, saling bahu membahu dalam kesulitan dan setiap warga negara menerapkan pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara.
2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat.
4. Memberikan pengamanan terhadap objek-objek fital di lokasi-lokasi strategis.
5. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali tindakannya.
6. Jika kita berada pada posisi yang dianggap dirugikan atau dicurangi, kita dapat menempuh jalur hukum dengan melapor kepada pihak terkait.
7. Setelah semua proses dan jalur hukum telah ditempuh, harus saling menerima hasil atau keputusanya.
(Kholiq Rahman/MEDIA CENTER BPBD DIY/Annas Syafa’at)
0 Komentar