Yogyakarta, 11 Juli 2021. Meningkatnya kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta pemerintah melalui Gubernur D.I.Yogyakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) yang kemudian diperpanjang menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran corona virus Disase 2019 (Covid-19) seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 17/Instr/2021 yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Walikota dan Bupati untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi penyebaran Covid-19. PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga Kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya. Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaanya dengan membentuk posko tingkat kalurahan dan kelurahan agar lebih optimal peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT dan membentuk Posko kemantren/kapanewon untuk melakukan supervisi atas laporan posko tingkat kalurahan dan kelurahan.
Penambahan kasus Covid-19 per 11 Juli 2021 sebanyak 1.895 orang, kasus meninggal sebanyak 50 orang, dan pasien sembuh 710 orang (Sumber : Dinas Kesehatan DIY). Jumlah Kasus meninggal pada saat isoman mulai tanggal 1 – 9 Juli 2021 sebanyak 26 orang. Dengan semakin penuhnya rumah sakit, bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan diharapkan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan lonjakan kasus Covid-19 dan banyaknya warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan ditemukan kasus meninggal di rumah yang akhir-akhir ini meningkat, menuntut kita untuk lebih peduli dan berperan serta dalam pemulasaran jenazah infeksius. Jenazah infeksius perlu penanganan khusus, mulai dari pemulasaran hingga pemakaman. Oleh karena itu, BPBD DIY mengadakan pelatihan pemulasaran jenazah infeksius untuk relawan-relawan DIY dengan mengundang narasumber dari Koordinator Penanganan jenazah infeksius PMI Bantul, Wisnu Aditya Wardana.
Dalam pemulasaran jenazah infeksius ada hal yang perlu diperhatikan sebagai perukti jenazah infeksius yaitu penggunaan APD, APD mengunakan level 3, celemek/apron plastik yang berlengan panjang dan Handspoon steril atau obgyn 3 lapis. Keselamatan dari perukti sendiri perlu diperhatikan. “Keselamatan dari perukti sendiri, proses keselamatan diperhatikan dari awal hingga akhir nanti hingga proses dekontaminasi”, ujar Wisnu.
Langkah-langkah pemulasaran jenazah lebih lengkap bisa disaksikan di Chanel Youtube BPBD DIY.
0 Komentar