Yogyakarta, 10 Juli 2019. Bertempat di Aula Barat Kantor Dinas Sosial DIY, BPBD DIY menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster pengungsian dan perlindungan sosial. Rapat yang dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY ini membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang telah dirancang oleh Dinas Sosial DIY sebelumnya. Rapat dihadiri oleh instansi pemerintah, kepolisian maupun lembaga penggiat penanggulangan bencana di wilayah DIY.
Dalam pembukaannya, Kepala Pelaksana BPBD DIY mengatakan peran pentingnya klaster baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. “Seluruh klaster penanggulangan bencana dapat diidentikan dengan sistem, bila salah satu klaster tidak jalan maka akan mempengaruhi klaster lain keseluruhan. Penanganan darurat bencana sangat diperlukan keterpaduan dan kecepatan. Diharapkan dukungan dan kerjasama antar instansi dalam pembentukan klaster agar penanganan darurat bencana berjalan lebih efektif dan efisien” tambahnya.
Pembahasan rancangan SK Gubernur DIY dalam rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Klaster Pengungsian dan Perlindungan yaitu Kabid Linjamsos Dinas Sosial DIY bersama Kabag Bin Ops Roops Polda DIY selaku wakil koordinator klaster.
Tujuan dari klaster pengungsian dan perlindungan yaitu meningkatkan koordinasi pemerintah, pemerintah daerah serta fasilitasi peran masyarakat, media, akademisi/perguruan tinggi/ pendidikan dan dunia usaha dalam mobilisasi sumber daya untuk pemenuhan hak dan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana, secara menyeluruh dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu tugas dari klaster pengungsian dan perlindungan adalah Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan.
Koordinator klaster pengungsian dan perlindungan ditingkat nasional yaitu Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial dan wakil coordinator nasional adalah Asisten Operasi, Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam klaster pengungsian dan perlindungan dalam rancangan tersebut terdapat dua sub klaster, yaitu sub klaster pengungsian dan sub klaster perlindungan. Sub klaster pengungsian meliputi
1. tempat penampungan (Shelter)
2. air, sanitasi, dan hugyne (WASH)
3. manajemen pengungsian
4. keamanan dan komunikasi
Sedangkan sub klaster perlindungan terdiri dari
1. perlindungan anak
2. perlindungan penyandang disabilitas
3. perlindungan lanjut usia
4. perlindungan kelompok orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban NAPZA, dan kelompok minoritas seks
5. pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender
6. dukungan psikososial
Di akhir sesi rapat, para peserta saling memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan memberikan pengalaman dalam pengelolaan klaster sebelum-sebelumnya. Pembahasan rancangan berikutnya akan dilakukan pada rapat koordinasi selanjutnya.
(Denish N/MEDIA CENTER BPBD DIY/Anast)
0 Komentar