Yogyakarta, 6 Juli 2022. BPBD DIY memfasilitasi rapat koordinasi teknis untuk membahas Klaster Pengungsian dan Perlindungan (PP). Klaster PP diinisiasi oleh multipihak yaitu pemerintah, lembaga usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media yang dikoordinatori oleh Dinas Sosial. Rapat dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si bertempat di Gedung Pusdalops PB DIY. Acara dimoderatori dari Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, Wahyu Heniwati.
Klaster PP mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 26 tahun 2015 yang didasari pemikiran inklusif bahwa penanggulangan bencana adalah tanggungjawab bersama dari berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya Pemerintah. Perumusannya merupakan salah satu upaya untuk pengoptimalan penanganan bencana melalui klaster salah satunya klaster PP. “Klaster PP menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya untuk keselamatan warga masyarakat yang terdampak bencana”, ujar Heny perwakilan dari FPRB.
Dalam klaster Pengungsian dan Perlindungan terdapat delapan sub klaster yang mendukung klaster PP antara lain tempat pengungsian; air, sanitasi dan kesehatan; koordinasi manajemen tempat pengungsian; keamanan; perlindungan anak; perlindungan lansia; pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, dan dukungan psikososial.
Klaster PP ini untuk mengakomodir kearifan lokal yang sangat memperhatikan terhadap kelompok-kelompok rentan dan mempunyai kebutuhan berlebih. Rakornis ini bertujuan untuk memantapkan setiap sub klaster juga konsolidasi antar stakeholder, dari OPD terkait maupun non pemerintah lainnya sesuai mandat masing-masing.
Pada pertemuan kali ini sudah dipetakan peran dari setiap OPD yang tergabung dalam sub klaster PP dan sudah dihasilkan struktur klaster PP. Selanjutnya akan ada pertemuan lagi untuk memantapkan kembali mengenai masing-masing peran dalam sub klaster, dan ada kesempatan bagi OPD lain yang belum masuk dalam sub klaster, agar semua dapat berpartisipasi dalam klaster ini. Selain itu akan dibahas mengenai Standar Operasional Procedure (SOP) agar klaster bisa diimplementasikan.
Harapannya dengan adanya klaster dalam penanganan bencana, bencana yang mengakibatkan kerusakan fisik dan non fisik tidak berakibat lebih jauh dampaknya bahkan bisa dikurangi risikonya. Klaster itu penting untuk semua proses pengelolaan manajemen bencana baik pra saat tidak ada bencana, dan pada saat penanganan darurat dan pemulihan, harus hadir untuk lebih memberikan keselamatan dan perlindungan pada warga masyarakat terhadap risiko bencana. Tentu saja bagian dari upaya klaster PP memanusiakan manusia bagaiamana setiap warga mempunyai hak untuk dilindungi dan diberi hak untuk mendapat keselamatan dan perlindungan dalam situasi apapun termasuk dalam situasi bencana. (Ekf)
0 Komentar