Yogyakarta, 29 Maret 2023. Dalam setiap upaya peanngulangan bencana dan penanganan korban bencana alam atau pengungsi dilaksanakan secara terpadu dan koordinir yang melibatkan seluruh potensi pemerintah dan masyarakat baik sebelum, saat maupun setelah terjadi bencana yang diwujudkan dalam upaya atau Tindakan preventif, represif dan rehabilitative.
Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2014 yang mengatur tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana, dengan menekankan komitmen tentang Klaster Pengungsian dan Perlindungan (Klaster PP). Perlu adanya pendekatan Klaster PP untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penangulangan bencana melalui koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, fasilitasi peran masyarakat dan dunia usaha.
Dalam rangka merespon hal di atas dalam proses konsolidasi klaster penanggulangan bencana di DIY tahun 2023, maka BPBD DIY menyelenggarakan kegiatan rakornis Klaster PP, Selasa (28/03). Dengan menghadirkan dari Dinas Sosial, POLDA DIY, Korem 072 Pamungkas, Basarnas DIY, serta OPD dan Lembaga terkait.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si menuturkan, pada saat kondisi darurat bencana, Klaster PP menjadi sangat penting karena Klaster PP salah satu dari 8 klaster yang diatur dalam rangka membangun kesiapsiagaan dari semua komponen penanggulangan bencana. Harapannya tahun ini bisa proses penetapan legalitasnya untuk menjadi Surat Keputusan Gubernur.
Dalam rakornis tersebut berfokus membahas terkait penyusunan draft Surat Keputusan Gubernur dan SOP Klaster PP. Dalam hal ini Dinas Sosial sebagai koordinator Klaster Pengungsian dan Perlindungan bersama anggota klaster bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimum dan prinsip kemanusiaan ketika terjadi bencana.
Klaster PP merupakan salah satu dari 8 Klaster Nasional Penanggulangan Bencana yang bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, monitoring serta evaluasi kegiatan dibidang pengungsian dan berkomitmen dalam upaya perlindungan kepada masyarakat terdampak saat terjadi bencana maupun situasi normal.
#KlasterPB #PenanggulanganBencana
#PengungsianDanPerlindungan #DinasSosial #BPBDDIY
0 Komentar