Yogyakarta, 21 Februari 2023. Pentingnya peran relawan dalam upaya penanggulangan bencana, BPBD DIY melalui bidang Kedaruratan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Relawan Potensi penanggulangan bencana, Selasa 21 Februari 2023.
Diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah DIY, komunitas, lembaga, beserta relawan komunitas penanggulangan bencana di wilayah DIY. Dalam rakor tersebut membahas Tata Kelola Relawan Penanggulangan Bencana, penjabaran terkait Kode etik (CoC) Bantuan dan Lembaga Kemanusiaan serta Core Humanitarian Standard (CHS) oleh tim FPRB DIY, dan materi Safety Prosedure Penanganan di lokasi bencana oleh tim TRC BPBD DIY, dilanjutkan dengan diskusi bersama.
Relawan penanggulangan bencana yaitu orang-orang yang bertugas dan terpanggil untuk ikut dalam penanggulangan bencana. BPBD yaitu institusi yang memiliki tugas fungsi bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana. Potensi-potensi tersebut menjadi satu sinergi untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Oleh karena itu, kolaborasi pentahelix adalah kuncinya. Pentahelix merupakan unsur gabungan dari pemerintah, masyarakat/komunitas, media, akademisi, dan badan usaha. Dalam hal ini relawan menjadi garda terdepan dalam penanganan darurat.
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi relawan penanggulangan bencana sangatlah penting”, papar Endro Sambodo TRC BPBD DIY.
Sebelum menolong, relawan harus memastikan dirinya dalam keadaan siap. Mulai dari kesahatan diri, mengetahui kapasitas yang dimiliki, kelengkapan alat pelindung diri, hingga pengendalian risiko/bahaya. Sehingga keselamatan relawan dapat terjamin dan kecelakaan kerja bagi relawan dapat diminimalisir.
Selain relawan, dalam penanganan bencana juga tidak jauh dari bantuan kemanusiaan. Ketika terjadi bencana, bantuan kemanusiaan banyak berdatangan untuk disalurkan kepada korban bencana.
“Dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebaiknya memperhatikan kode etik (CoC) bantuan dan lembaga kemanusiaan. Selain itu, memperhatikan Core Humanitarian Standard (CHS) / Standard Kemanusiaan Inti”, ungkap Suparlan FPRB DIY dalam menyampaikan materi.
Empat (4) prinsip bantuan kemanusiaan antara lain:
- Bantuan dan perlindungan yang diberikan tidak membeda-bedakan agama, suku, bangsa, rasa tau pembeda lainnya.
- Bantuan kemanusiaan tidak boleh bergantung pada kepentingan politik dan atau agama.
- Juga tidak boleh mempromosikan kecenderungan tersebut
- Satu-satunya kriteria untuk menentukan prioritas bantuan adalah kebutuhan penyintas.
Sembilan (9) komitmen dalam Core Humanitarian Standard (CHS) / Standard Kemanusiaan Inti:
- Respons kemanusiaan harus sesuai dan relevan
- Respons kemanusiaan harus efektif dan tepat waktu
- Respons kemanusiaan harus mendorong peningkatan kapasitas local dan tidak menimbulkan akibat buruk
- Respons kemanusiaan berdasarkan pada komunikasi, partisipasi, dan umpan balik
- Pengaduan disambut baik dan ditangani
- Respons kemanusiaan harus terkoordinasi dan saling melengkapi
- Pekerja kemanusiaan senantiasa belajar dan meningkatkan diri
- Staf didukung dalam melaksanakan pekerjaannya dengan efektif dan diperlakukan dengan adil dan setara
- Sumber-sumber daya dikelola dan digunakan dengan bertanggungjawab sesuai peruntukannya
Dari kegiatan ini diharapkan terselenggaranya pelaksanaan Penanggulangan Bencana (PB) serta terwujudnya kesiapsiagaan seluruh stakeholder dalam hal ini komunitas PB, maupun relawan dalam upaya penanganan bencana yang tepat, terarah, dan efisien. (yan/nan)
0 Komentar