Meskipun DIY belum menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), segala upaya tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bahkan pada Minggu (26/04) pagi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memerintahkan Dinas Perhubungan DIY agar meminta kendaraan dari wilayah pandemi COVID-19 melakukan putar balik.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si., mengatakan bahwa tolok ukur kendaraan yang diminta putar balik bukan berdasarkan plat nomor kendaraan saja. “Kita akan tetap melakukan tracking setiap kendaraan apakah ada riwayat perjalanan dari zona merah. Bisa dilakukan juga pemeriksaan KTP yang bersangkutan,“ jelas Tavip.
Adapun sebelum diberlakukannya kebijakan putar balik, pada Jumat (24/04) dan Sabtu (25/04), pihak Dinas Perhubungan DIY hanya dapat melakukan pengetatan kontrol kesehatan. Tavip menuturkan, “Pada dua hari tersebut, jumlah orang yang akan memasuki wilayah DIY ada sekitar 3500 orang. Angka ini menunjukkan penurunan jumlah sebesar 54% jika dibandingkan seminggu sebelum penerapan PSBB di wilayah redzone yakni sejumlah 21.423 orang.”
Setelah adanya kebijakan putar balik, per Minggu (26/4) terdapat rangkuman jumlah kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY sebagai berikut:
LOKASI | Sepeda Motor | Kendaraan Pribadi | Bus | Total | Keterangan |
Tempel (Utara) | 2 | 127 | 6 | 135 | Terdapat 6 orang dari zona merah, dan 5 endaraan diminta putar balik |
Prambanan (Timur) | 3 | 170 | 6 | 179 | Terdapat 79 orang dari zona merah, 9 kendaraan diminta putar balik |
Congot (Barat) | 1 | 122 | 20 | 143 | Terdapat 44 orang dari zona merah, 2 kendaraan diminta putar balik |
*rangkuman total 3 shift (09.00-22.00)
Meski Gubernur DIY telah mengambil kebijakan putar balik, perlu adanya payung hukum yang lebih jelas untuk menjadi dasar bekerja bagi Dinas Perhubungan yang bertugas di lapangan. Hal tersebut disebabkan karena pusat hanya memperbolehkan daerah meminta kendaraan dari wilayah pandemi COVID-19 putar balik jika daerah tersebut sudah berstatus PSBB.
“Ada beberapa petugas di lapangan yang didebat oleh pengemudi. Saya sedang berupaya untuk mengeluarkan instruksi Kepala Dinas sebagai paying teman-teman di lapangan. Acuannya adalah SE Gubernur DIY yang memerintahkan Dinas Perhubungan DIY untuk memberhentikan kendaraan dan meminta karantina. Saya tengah berkoordinasi dengan Sleman dan Kulon Progo. Ini kan kaitannya dengan otoritas protokol kesehatan. Kebijakan putar balik yang kami ambil kaitannya dengan itu,” ujar Tavip.
Tak hanya itu saja, koordinasi juga dilakukan agar sinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian semakin kuat. “Di perbatasan Congot, ketika petugas kami off atau sedang tidak bertugas, polisi yang akan menggantikan. Kami saling melengkapi, semuanya terintegrasi,” ujar Tavip.
Humas Pemda DIY
0 Komentar