Yogyakarta, 9 Juli 2019. Setelah menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster pemulihan dini pada hari sebelumnya, BPBD DIY melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster logistik yang bertempat di ruang rapat lantai 2 BPBD DIY. Rapat koordinasi yang dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY ini guna membahas lintas sektor dan/atau Sub Klaster, Personalia serta ruang lingkup tugas pokok dan fungsi dari Klaster Logistik Penanggulangan Bencana DIY. Selain itu dilakukan review bersama mengenai SK Gubernur DIY No. 197/KEP/2016 tentang pembentukan klaster logistik penanggulangan bencana.
“Setelah terbentuk seluruh klaster maka akan dijadikan satu Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY” ungkap Kepada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY dalam rapat tersebut. Pembentukan klaster logistik ini akan memperbarui SK Gubernur DIY sebelumnya Nomor 197/KEP/2016 tanggal 8 September 2016. Dalam Keputusan Kepala BNPB No. 173/2015 tentang klaster nasional penanggulangan bencana, setidaknya harus ada delapan klaster. Selain logistik, tujuh lainnya adalah klaster kesehatan, pencarian dan penyelamatan, pengungsian dan perlindungan, pendidikan, sarana prasarana, ekonomi dan pemulihan dini.
Tugas dari klaster logistik berdasarkan BNPB meliputi Pengadaan barang, sandang, permakanan dan peralatan, Bea Cukai (untuk barang yang dibawa dari luar negeri/impor), Penyimpanan/Pergudangan, Distribusi Logistik, Keamanan Logistik, Pengelolaan Informasi dibidang Logistik.
Koordinator klaster logistik adalah Kepala Pelaksana BPBD DIY dan wakil koordinator adalah Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY. Sedangkan anggotanya berasal dari berbagai instansi samping maupun instansi vertikal yang ada di daerah.
Dalam klaster logistic terbagi dalam beberapa bidang meliputi Bidang Perencanaan Bantuan Logistik, Bidang Pelaksanaan Distribusi Bantuan Logistik, Bidang Pengendalian dan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik.
Di akhir sesi rapat, para peserta memberikan masukan terkait susunan personalia, tugas masing-masing bidang dalam klaster logistic hingga pengalaman peran klaster logistik saat terjadi bencana. Diharapkan dengan adanya klaster logistik maka proses penyaluran bantuan akan lebih mudah karena terkoordinasi di satu titik sentral. Melalui klaster logistik ini, jika terjadi bencana, maka perencanaan urusan logistik, akuntabilitas dan sistemnya dapat berjalan dengan baik. Mengingat tanpa adanya klaster logistik, seringkali minim efisiensi dan koordinasi lantaran ditangani banyak pihak dan tidak tersentral.
(Denish N/MEDIA CENTER BPBD DIY/Anast)
0 Komentar