Yogyakarta, 8 Juli 2019. Dalam rangka penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Klaster Penanggulangan Bencana di Wilayah DIY, BPBD DIY menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster Pemulihan Dini yang bertempat di ruang rapat lantai 2 BPBD DIY. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY ini dihadiri oleh instansi pemerintah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“rapat koordinasi ini akan membahas lintas sektor, Sub klaster, personalia serta ruang lingkup tugas pokok dan fungsi dari klaster pemulihan dini penanggulangan bencana di DIY” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY dalam sambutannya.
Tugas dari klaster pemulihan dini yaitu penguatan kapasitas pemerintah pusat/pemda untuk koordinasi, revitalisasi fungsi pemerintah Desa/Camat/Kabupaten/Kota/Provinsi, Pemulihan layanan publik, sarana pendukung kepemerintahan, penguatan kapasitas perencanaan serta pendanaan dan pengelolaan informasi dibidang pemulihan dini.
Seperti kita ketahui Bersama, di DIY telah memiliki satu klaster yaitu klaster logistik. Klaster logistik di DIY telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2016 tanggal 8 September 2016. Beberapa klaster lainya juga masih dalam proses pembentukan diantaranya Klaster Kesehatan dan Pertolongan Penyelamatan. Dengan adanya klaster dalam penanggulangan bencana maka akan lebih memudahkan karena ada perencanaan, ada sinergitas, serta sistem dijalankan dengan baik.
Pengertian Klaster berdasarkan BNPB merupakan model atau bentuk koordinasi dengan cara mengelompokkan para pelaku penanggulangan bencana dalam penanganan darurat bencana, berdasarkan gugus tugas. Penanganan bencana skala nasional dibutuhkan delapan klaster, klaster tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 meliputi:
1. Klaster Kesehatan. Tugasnya adalah Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit, Penyehatan Lingkungan, Penyiapan Air Bersih dan Sanitasi yang berkualitas, Pelayanan Kesehatan Gizi, Pengelolaan Obat Bencana, Penyiapan Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana, Penatalaksanaan Korban Mati, Pengelolaan Informasi dibidang Kesehatan. Koordinator : Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Wakil Koordinator : Pusat Kedokteran, Kepolisian Republik Indonesia.
2. Klaster Pencarian dan Penyelamatan. Tugasnya adalah Mengerahkan, Mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan, dan evakuasi terhadap korban bencana secara cepat, efisien dan efektif, Pengelolaan Informasi dibidang Pencarian dan Penyelamatan.Koordinator : Direktur Operasi dan Pelatihan, BASARNAS. Wakil Koordinator : Wakil Asisten Operasi, Tentara Nasional Indonesia.
3. Klaster Logistik. Tugasnya adalah Pengadaan barang, sandang, permakanan dan peralatan, Bea Cukai (untuk barang yang dibawa dari luar negri/impor), Penyimpanan/Pergudangan, Distribusi Logistik, Keamanan Logistik, Pengelolaan Informasi dibidang Logistik. Koordinator : Direktur Logistik, BNPB. Wakil Koordinator : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial.
4. Klaster Pengungsian dan Perlindungan. Tugasnya adalah Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan. Koordinator: Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial. Wakil Koordinator : Asisten Operasi, Kepolisian Republik Indonesia.
5. Klaster Pendidikan. Tugasnya adalah Pelayanan Belajar Mengajar Formal dan Informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi dibidang Pendidikan. Koordinator : Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jendral, Kementerian Pendidikan. Wakil Koordinator : Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
6. Klaster Sarana dan Prasarana. Tugasnya adalah Pembersihan puing-puing/debris clearance, Penyediaan Alat Transportasi, Telekomunikasi dan Energi, Penyediaan Hunian Tetap, Penyediaan Air dan Sanitasi, Pengelolaan Informasi dibidang Sarana dan Prasarana. Koordinator : Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Koordinasi : Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Klaster Ekonomi. Tugasnya adalah Pengelolaan Sektor Pertambangan dan Galian, Listrik, Gas, dan Air Minum, Industri Pengolah, Konstruksi, Perdagangan, Hotel dan Restoran, Jasa dan Pertanian, serta Pengelolaan Informasi dibidang Ekonomi. Koordinator : Sekretaris Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian. Wakil Koordinator : Asisten Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
8. Klaster Pemulihan Dini. Koordinator : Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, KementerianDalam Negeri. Wakil Koordinator : Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
(Denish N/MEDIA CENTER BPBD DIY/Anast)
0 Komentar