Yogyakarta, 17 Juli 2023. BPBD DIY bersama stakeholder terkait berkoordinasi terkait penyusunan Rapergub DIY tentang Klaster Penanggulangan Bencana. Rapat ini bermaksud mendiskusikan dan merumuskan arah serta desain pengelolaan klaster PB secara terpadu.
Rapat dipimpin langsung oleh Kabid Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bapak Lilik Andi Aryanto dan difasilitatori oleh Ketua Umum FPRB DIY Bapak M. Taufik Arrahman.
Pendekatan klaster, sesuai dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2014 yang mengatur tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana, bahwa “suatu model koordinasi dengan mengelompokkan para pelaku kemanusiaan berdasarkan gugus kerja untuk memberikan respon darurat yang lebih dapat diperkirakan dengan penetapan ‘pimpinan’ kelompok/klaster.” Pembentukan klaster penanggulangan bencana, bertujuan sebagai penguatan tata kelola respon perangkat daerah, instansi, badan usaha, lembaga non pemerintah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya pada fase darurat.
Di DIY telah terbentuk klaster logistik melalui SK Gubernur DIY No. 197/KEP/2016 tentang pembentukan klaster logistik penanggulangan bencana. Dalam pengelolaan PB berbasis klaster, terdapat 8 klaster, sehingga masih terdapat 7 klaster yang secara de facto sudah ada namun secara de jure belum ditetapkan dengan penetapan (SK).
#KlasterPenanggulanganBencana
0 Komentar