Yogyakarta, 23 Agustus 2022. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY telah melaksanakan rapat koordinasi teknis (rakornis) Klaster Pendidikan di ruang rapat Pusdalops PB BPBD DIY pada Senin, 22 Agustus 2022. Klaster Pendidikan merupakan salah satu klaster dalam penanggulangan bencana.
Indeks risiko bencana (IRBI) di DIY berdasarkan hasil kajian pada tahun 2021 nilainya sebesar 124,15. Skor IRBI 124,15 menunjukkan bahwa risiko bencana di DIY masih tinggi. Tercatat ada 7 ancaman bencana alam dari total 12 ancaman bencana yang terdapat di DIY, diantaranya gunung berapi, banjir, tanah longsor, gempa bumi, cuaca ekstrim, kekeringan dan tsunami. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang juga berpengaruh terhadap risiko bencana di DIY. Kerentanan bencana di DIY meningkat seiring pertumbuan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di DIY belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi. Kolaborasi pentaheliks juga masih belum optimal.
Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada sistem penanggulangan bencana yang termuat dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta turunan aturannya. Pendidikan adalah sektor sosial yang paling banyak terdampak bencana. Pentingnya memberi perhatian lebih pada dunia Pendidikan dengan memastikan terdapatnya akses dan lingkungan belajar, keberlanjutan kegiatan pembelajaran, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, adanya kebijakan Pendidikan yang memadai disertai dengan koordinasi antar Lembaga yang kuat, peran serta masyarakat dan pengkajian kebutuhan Pendidikan, strategi respon serta monitoring dan evaluasi.
Dalam penanganan bencana yang kompleks harus dilakukan secara simultan dari berbagai sektor, diantaranya melalui mekanisme pendekatan klaster. Berdasarkan keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2014 tentang klaster nasional penanggulangan bencana yang salah satunya adalah Klaster Logistik dan tata kelola spesifik Klater Logistik diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolahan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana.
Dalam rangka merespon hal di atas dalam proses konsolidasi klaster penanggulangan bencana di DIY pada tahun 2022, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster.
Rakornis ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan para pihak unsur klaster-klaster penanggulangan bencana serta pemangku kebijakan terkait di DIY pada skema respon bencana dan merumuskan kesepakatan model konsolidasi dan pola koordinasi antar unsur dalam klaster penanggulangan bencana di DIY khususnya Klaster Pendidikan.
Output dari kegiatan ini adalah Draft Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk Klaster Pendidikan. Draft Rapergub Klaster Pendidikan ini nantinya akan menjadi satu dengan Rapergub lain sehingga membentuk sebuah Peraturan Gubernur tentang semua klaster penanggulangan bencana yang ada di DIY.
(Rizk/Nan)
0 Komentar