Yogyakarta, 17 Februari 2022. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) PB BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pertama di tahun 2022 bertempat di Ruang rapat Pusdalops PB DIY dan juga diselenggarakan melalui zoom meeting.
Hadir sebagai narasumber Kepala Pusdalops BNPB, Bapak Bambang Surya Putra, M.Kom dan Ibu Lilik dari Biro Organisasi DIY. Acara rakornis mengundang perwakilan Pusdalops Kabupaten/Kota se-DIY.
Rakornis kali ini mengupas mengenai rencana pembuatan pedoman Pusdalops dan Dasar Hukum Pusdalops.
Kepala Pusdalops BNPB menyampaikan materi mengenai Peran dan peningkatan kapasitas Pusdalops PB. Peran Pusdalops dalam PP 21 pasal 28 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana adalah pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana. Sedangkan dalam Permendagri 101 pasal 3 Tahun 2018, jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota meliputi:
1. Pelayanan informasi rawan bencana;
2. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
3. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa keberadaan Pusdalops kedepan tidak hanya sebagai unit pemantau kebencanaan, namun juga akan berfungsi sebagai pendukung SKPDB sesuai yang tercantum dalam Perka BNPB No.3/2016 dan fasilitator komunikasi bencana.
BNPB akan terus mendorong dan mengawal pembentukan Pusdalalops PB di daerah sebagai organisasi ataupun unit yang mampu mengkoordinir, memberikan komando dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perka BNPB No 15/2012 tentang Pusdalops PB saat ini sedang dalam proses review. Salah satu tujuan review ini adalah memberi penekanan pada urgensitas pembentukan Pusdalops PB di daerah. Hal ini mengingat pembentukan Pusdalops
PB telah menjadi Indikator Kinerja Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Penanganan Darurat Bencana yang tercantum dalam Rencana Strategis BNPB Tahun 2020-2024.
0 Komentar