Yogyakarta, 22 Juni 2021. Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pertama diumumkan pada tanggal 15 Maret 2020. Pemerintah Daerah DIY saat ini sedang fokus melakukan penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di DIY. Hal tersebut sudah berjalan selama 1 (satu) tahun lebih.
Saat ini terjadi peningkatan kasus positif di DIY. Dalam penanganan Covid-19 di DIY, masih terdapat beberapa kendala-kendala yang muncul dilapangan terkait dengan penanganan Covid-19 pasca medis. Kendala yang terjadi antara lain tempat isolasi untuk pasien positif, kasus penolakan jenazah diprotokolkan, kendala pengantaran jenazah sampai ke makam termasuk kasus administratif (Domisili/KTP), pengantaran jenazah ke luar kota, pemulasaran RS/Non RS kasus Covid-19, Pra syarat pengambilan jenazah protokol kesehatan menunggu hasil PCR (surat-surat pernyataan bermaterai), dan masalah-masalah sosial lainnya.
Penanganan Covid-19 pasca medis, menjadi salah satu proses yang penting untuk dilakukan. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan bagi petugas saat melakukan penanganan agar tidak memperburuk keadaan. Hal tersebut perlu disikapi dengan menyiapkan mekanisme dalam mengantisipasi setiap risiko yang mungkin saja terjadi sehingga ketika ada kejadian dapat segera ditangani dengan langkah-langkah yang memadai untuk meminimalisir dampaknya. Seiring dengan dinamika yang terjadi akhir-akhir ini terkait dengan penanganan Covid-19 pasca medis di DIY banyak menemui kendala-kendala di lapangan, TRC BPBD DIY terus berupaya untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan seluruh komponen yang saling bersangkutan. Kemampuan untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja secara efektif merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan penanganan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan semakin berkembangnya dinamika yang terjadi dalam penanganan Covid-19 di wilayah DIY, maka BPBD DIY mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Kedaruratan Bencana.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman sistem dan prosedur dalam penanganan pemakaman jenazah dengan protokol.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja dan kualitas penanganan pemakaman jenazah dengan protokol lebih aman, cepat, tepat, dan tuntas.
Materi kegiatan Rakornis ini difokuskan pada penanganan darurat pemakaman jenazah dengan protokol, antara lain sebagai berikut :
1. Keadaan Darurat Pandemi Covid-19 di DIY;
2. Penanganan Darurat Covid-19 Pasca Medis di DIY;
3. Penegakan Hukum Penanganan Darurat Covid-19 Pasca Medis di DIY.
Acara dibuka oleh Kabid Penanganan Darurat BPBD DIY, menyampaikan terkait penanganan pasca non medis membutuhkan dukungan dengan instansi terkait.
Pemaparan materi disampaikan Dinas Kesehatan DIY, dan Polda DIY.
Dari pertemuan ini berdasarkan kendala yang ditemui di lapangan, diharapkan di tingkat kelurahan/desa menyiapkan tim pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 atau infeksius/suspek untuk mengantisipasi habisnya tim dari posduk/satgas Kabupaten/Kota.
Jika sudah ada tim tingkat desa dapat beroperasi dengan kerjasama dari satgas dan Rumah sakit. Jika masih ditemukan penolakan jenazah Covid-19 atau adanya permasalahan di masyarakat, maka Polri diharapkan mendampingi agar terjadi kelancaran. Bagi RS untuk menegakkan keputusan dokter terkait pasien yang infeksius atau tidak, sehingga keputusan pemulasaran menggunakan protocol Covid-19 harus sesuai dengan aturan. Selain tiu diharapkan RS segera menyediakan armada dan tenaga untuk bisa mengantarkan jenazah sampai makam, karena pengantaran jenazah adalah tanggung-jawab dari Rumah Sakit.
Sebagai tindak lanjut nantinya akan ada sinkronisasi penegakan hukum pada tingkat data PPKM oleh TNI, Plori, Satpol PP, dan Satgas.
0 Komentar