Yogyakarta, 17 Februari 2022. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki wilayah yang rawan dari berbagai bencana dan apabila terjadi bencana, maka masyarakat yang terkena bencana berhak mendapat pelayanan dan perlindungan berdasarkan standar pelayanan minimum mulai dari pencarian, penyelamatan, evakuasi, pertolongan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana meliputi pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, dan penampungan/hunian sementara. Untuk itu perlu kegiatan pengkajian/penilaian cepat terhadap korban meninggal dunia, luka-luka, pengungsi, kerusakan perumahan/kantor/sarana ibadah/ sarana pendidikan, sarana dan prasarana vital lainnya. Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi antara lain yang disebabkan karena banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, kompetisi dalam pengerahan sumberdaya, otonomi yang berlebihan dan ketidakpercayaan kepada instansi pemerintah.
Hal ini perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditugaskan Tim Reaksi Cepat dari berbagai instansi/institusi yang bekerja berdasarkan Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BPBD, sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penangulangan Bencana.
Dalam Penanganan Bencana sering sekali menemui berbagai kendala seperti minimnya pemahaman mengenai tupoksi TRC BPBD Kabupaten/Kota dan alur respon bencana. Oleh karena itu pemahaman mengenai tupoksi TRC BPBD Kabupaten/Kota dan alur respon bencana harus disosialisasikan kepada para anggota TRC BPBD Kabupaten/Kota agar dapat bergerak di penanggulangan bencana dengan maksimal. Dengan memahami persepsi tupoksi TRC BPBD Kabupaten/Kota dan alur respon bencana ini dapat mengetahui apa saja hal yang harus dilakukan dalam penanggulangan bencana. Dengan adanya pemahaman yang terpadu dalam penanggulangan bencana dapat menangani bencana lebih baik dan memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat lebih efektif,
Untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi bencana, diperlukan adanya persamaan persepsi dan pemahaman mengenai tupoksi TRC BPBD Kabupaten/Kota dan alur respon bencana. Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas anggota TRC BPBD Kabupaten/Kota. Kekuatan dalam menghadapi bencana adalah tersedianya sumber daya penanggulangan bencana yang berkompeten agar proses penanggulangan bencana lebih efektif. Kegiatan koordinasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana hendaknya dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana, terutama saat pencarian, pertolongan dan evakuasi korban, serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, diperlukan sumber daya yang memadai, yang mampu mengatasi kesulitan di lapangan. Mengingat pentingnya tupoksi TRC BPBD Kabupaten/Kota dan alur respon bencana, BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Tim Reaksi Cepat (Rakenis TRC) dengan tema Tupoksi TRC BPBD Kabupaten/Kota dan Alur Respon Bencana bertempat di Gedung Mandala Saba Madya, Parasamya Pemda Bantul.
Dihadiri Kepala Pelaksana BPBD DIY dan Kepala Pelaksana BPBD Bantul beserta perwakilan TRC BPBD Kabupaten/Kota se- D.I.Yogyakarta.
Diharapkan dengan rakernis ini dapat meningkatnya kualitas penanganan darurat bencana yang lebih efektif, tepat dan efisien.
0 Komentar