Yogyakarta, 14 Desember 2018. Relawan Penanggulangan Bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dalam penanggulangan bencana, khususunya saat terjadi bencana. Kehadiran relawan merupakan potensi sumber daya yang dapat memberikan kontribusi signifikan untuk menangani dampak bencana. Peran relawan dalam Penanggulangan Bencana sendiri masuk dalam regulasi berupa Peraturan Kepala BNPB No. 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Menyikapi dinamika dalam merespon kejadian bencana yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah, maka di adakan pertemuan dalam rangka penyusunan peraturan tentang pengelolaan relawan untuk ketangguhan.
Acara yang di usung oleh BNPB ini dilangsungkan pada hari Kamis, 13 Desember 2018, bertempat di Hotel Harper Mangkubumi, mengundang Kepala Pelaksana BPBD se-DIY, berbagai Kepala dan Ketua komunitas dan relawan di wilayah D.I.Yogyakarta. Acara ini di buka oleh Bapak Heru Suroso, SH selaku Sekretaris BPBD D.I.Yogyakarta, mewakili Bapak Drs. Biwara Yuswantana, M. Si yang sedang ke Palu sebagai bentuk rasa berempati dan bersimpati dalam wujud yang kerja yang nyata atas bencana Sulteng dengan menyampaikan bantuan logistik dan SDA. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan dapat melahirkan rekomendasi menjadi regulasi khususnya bidang pengelolaan relawan untuk ketangguhan masyarakat, namun tidak menghilangkan marwah kerelawanannnya. Hal ini mengingat D.I.Yogyakarta telah ditetapkan oleh MENKO KESRA sebagai kota relawan. Sambutan juga di berikan oleh Bapak Dr Wartono selaku KASUBDIT Peran Organisasi Sosial Masyarakat, beliau juga mengharapkan penanganan bencana dapat mengalami perubahan menjadi komprehensif, dari responsive menjadi preventif, dari sektoral menjadi multi sectoral, dari komunitas menjadi tanggungjawab bersama, dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana.
Pada rapat ini paparan di berikan oleh Ibu Hesthy Widi Astuty yang menyampaikan mengenai Peran Relawan dan Kebijakan yang meliputi Pengertian relawan, Prinsip Kerja relawan PB, Panca Darma Relawan PB, Kewajiban dan Hak Relawan PB, Kecakapan Relawan berdasarkan Perka No 17 Tahun 2011, Peran relawan PB pada Pra Bencana, Peran relawan PB Saat Tanggap Darurat dan Peran relawan PB Pada Pasca-Bencana. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ferry Irawan, selaku Kasie Organisasi Internasional. Dalam paparannya beliau membahas beberapa isu yang ada seperti Ketrampilan atau keahlian yang diperlukan relawan, Registrasi relawan, Roster calling: Notifikasi kepada relawan untuk dilibatkan dalam kegiatan PB, Screening (Filter and match) relawan yang menjawab panggilan roster, Sumberdaya relawan yang dapat dimanfaatkan saat ini dan Demobilisasi relawan sesuai misi penugasan.
Acara ini kemudian di tutup dengan Diskusi yang dipimpin oleh Bapak Cassan, yang membahas antaralain mengenai Kelompok keweanganan, Pengelolaan relawan pra bencana, Pengelolaan relawan pada saat darurat bencana dan Pengelolaa relawan pada saat pasca bencana. Dalam diskusi ini melahirkan berbagai usulan yang sekaligus menjadi masukan kepada pemangku kepentingan, agar kedepannya relawan dapat lebih baik lagi.
(Kholiq Rahman/MEDIA CENTER BPBD DIY/Danang Samsurizal)
0 Komentar