- UPDATE DATA PASIEN DALAM PENGAWASAN
Sampai dengan hari ini, Senin tanggal 30 Maret 2020, pukul 16.00, dapat kami sampaikan bahwa jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah diperiksa/SWAB adalah sebanyak 193 orang dengan rincian:
Sudah diperiksa/diswab : 193 orang
a. Negatif: 41 orang
b. Positif: 19 orang (Dirawat di DIY: 15 orang, Sembuh: 1 orang, Meninggal dunia:2 orang dan meninggal dunia kemudian dikembalikan ke daerah asal adalah 1 orang)
c. Masih dalam proses: 133 orang (Rawat Inap: 122 orang, Rawat Jalan: 4 orang, Meninggal dunia: 7 orang)
Kasus yang meninggal dunia kemudian dikembalikan ke daerah asal adalah kasus 17 asal Kebumen.
Terdapat 3 orang tambahan PDP yang meninggal dengan rincian sebagai berikut:
Update laporan kematian PDP (hasil lab belum keluar) tanggal 30 Maret 2020
1. Jenis kelamin : laki-laki
Usia : 37 tahun
Alamat : Sleman
2. Jenis Kelamin : perempuan
Usia : 68 tahun
Alamat : Kota Yogya
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 82 tahun
Alamat : Kota Yogya
Pemerintah DIY melalui Dinas Kesehatan DIY telah melakukan verifikasi kepada seluruh RS Rujukan dengan hasil seperti diatas.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terapkan pola hidup bersih dan sehat. Mohon untuk tetap berada di rumah, dan jika terpaksa harus keluar rumah harap jaga jarak aman.
- SRI SULTAN TIDAK MELARANG PEMBATASAN AKSES DI LINI BAWAH
Banyaknya pemudik yang datang ke DIY telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat lokal hingga banyak yang mengambil tindakan menutup akses kampung masing-masing. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan asalkan tidak benar-benar menutup dan mengisolasi kampung sehingga sama sekali tidak ada pergerakan.
Ditemui di halaman Gedung Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (30/03), Sri Sultan mengungkapkan, yang dilakukan oleh masyarakat di desa-desa tersebut sebenarnya bukan lockdown. Namun lebih mengacu pada istilah pembatasan sosial. Sri Sultan memandang kebijakan di desa tersebut adalah untuk pembatasan akses, mengingat di desa terdapat banyak akses keluar masuk. Dengan begitu kontrol kepada siapa saja yang mengakses desa bisa terdata dan terdeteksi dengan cepat.
“Kalau di desa itu terlalu banyak jalan yg bisa di tempuh, jalan masuk bisa dua atau tiga jalan. Dua jalan ditutup, sehingga menyisakan satu jalan, dengan harapan mempermudah kontrol siapa yang masuk, bagi saya itu no problem,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan yang juga didampingi oleh Wagub DIY, Sekda DIY, serta beberapa kepala OPD ini juga berharap agar pemudik di data dengan lengkap, termasuk siapa saja keluarganya. Mereka harus mematuhi protokol dengan membatasi aktifitas di luar rumah. Bukan berarti sama sekali tidak boleh keluar rumah untuk hal-hal yang sangat mendesak. “Bukan berarti tidak boleh keluar, karena kalau mereka merasa kurang sehat tetap harus keluar, periksa di rumah sakit atau puskesmas,” ujar Sri Sultan.
Pembatasan aktifitas luar rumah ini pun berlaku bukan hanya bagi para pemudik saja, meskipun untuk mereka perlu diperketat protokolnya. Mengingat mereka bisa saja datang dari zona merah dan lebih beresiko.
Menyikapi pemudik yang datang, Sri Sultan mengungkapkan, tidak mempersoalkan mereka yang ingin pulang. Namun yang dipermasalahkan adalah mereka yang mudik tidak disiplin sehingga dalam terjadi lonjakan jumlah ODP di DIY. Selain itu, pemudik tersebut buka hanya mereka yang ingin ketemu saudara saja, namun banyak juga yang merupakan korban PHK. Beragam motivasi dari mereka ini yang tidak bisa diabaikan oleh Pemda DIY.
“Pemudik ini mungkin pedagang yang merantau, karena Jakarta zona merah jadi tidak laku dagangangya. Mungkin juga korban PHK dan beban hidup di sana mahal. Ya masa mulih wae ora oleh,” jelas Sri Sultan.
Dengan berbagai latar belakang tersebut, Sri Sultan menekankan, sudah ada kebijakan dari DIY untuk pemudik, maka pemudik juga harus mematuhi aturan. Harus ada disiplin diri dan kontrol yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Sri Sultan mengungkapkan telah berkoordinasi dengan presiden untuk berkoordinasi wilayah mana yang merah. Dengan begitu Pemda DIY bisa memberikan informasi valid untuk masyarakat yang hendak bepergian atau datang dari wilayah tersebut. Sehingga bisa di antisipasi segala resikonya.
“Bagi kami itu penting untuk menyusun kebijakan. Selama ini kita tahunya hanya Jakarta dan sekitarnya saja, tapi saya kira tidak hanya itu saja,”tutup Sri Sultan.
- SURAT EDARAN GUBERNUR Nomor 2/SE/III/2020 BAGI PEMUDIK/PENDATANG
Untuk peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dari pendatang maupun pemudik dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Guernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Maret 20202 dengan Nomor 2/SE/III/2020. SE tersebut ditujukan selain untuk pendatang ataupun pemudik, juga ditujukan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut bahwa, dalam menindak lanjuti penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020 dan kondisi saat ini kepada para pendatang maupun pemudik Sultan HB X mewajibkan agar :
- elakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan;
- enggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya;
- enggunakan masker selama isolasi mandiri;
- enerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
- enghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak nafas.
Kepada masyarakat Gubernur DIY juga mewajibkan :
- elaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
- embatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
- emantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati himbauan.
- Selain itu kepada Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren. Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.
0 Komentar