Yogyakarta, 15 Juli 2022. Dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Nomor 198/KEP/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di DIY, hari ini BPBD DIY melaksanakan rapat Koordinasi Satgas PMK DIY di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji. Turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto selaku koordinator Satgas PMK DIY.
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan dari DPKP DIY terkait kondisi terkini tentang PMK di DIY. Update situasi peyakit mulut dan kuku di DIY per 13 Juli 2022 pukul 23:59 WIB, hewan yang terjangkit PMK ada 9.703 kasus (9.108 sapi, 81 kambing, 496 domba, dan 18 kerbau). Dari 9.703 kasus diantaranya 2.224 kasus sembuh, 140 kasus mati, 103 kasus potong paksa dan 7.236 sisa kasus. Update vaksinasi per 13 Juli 2022 pukul 08.20 WIB ternak telah di vaksin sebanyak 5.015. Sebaran vaksinasi yaitu Kabupaten Bantul 300, Kabupaten Gunungkidul 492, Kabupaten Kulon Progo 295, Kabupaten Sleman 3.259 dan Kota Yogyakarta 60.
Dilanjutkan pemaparan dari BPBD DIY diwakili Kepala Bidang Penanganan Darurat Lilik Andi Aryanto tentang Rencana Operasi (renop Satgas Penanganan PMK DIY. Dalam satgas penanganan PMK yang terbentuk terdapat 4 bidang yaitu Bidang Pencegahan; Bidang Penanggulangan; Bidang Data, Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik; Bidang Dukungan Darurat.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji memberikan arahan untuk mematangkan rencana operasi. Berkaca dari penanganan covid-19, zonasi perlu untuk ditetapkan supaya lalu lintas ternak bisa diatur sehingga dapat meminimalisir penyebaran PMK.
“Saya kira zonasi itu penting untuk ditetapkan supaya kita bisa mengatur lalu lintas ternak”, ujar Baskara Aji.
Pemerintah Daerah DIY terus konsisten mencegah PMK pada hewan ternak di wilayah DIY. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah mempercepat pelaksanaan vaksinasi PMK. Sosialisasi dan rencana operasi Pemda DIY telah dilakukan dengan membentuk satgas sesuai bidang mulai pencegahan, penanganan, dan dari sisi kedaruratan.
Terdapat beberapa kebijakan yang akan dilakukan terkait dengan antisipasi penyebaran PMK:
• Penutupan wilayah : koordinasi penutupan pasar hewan dan penutupan wabah PMK serta pelaksanaan biosekuriti di pasar hewan
• Perlindungan terhadap petugas keswan: jaminan kesehatan petugas keswan dan relawan
• Pengendalian lalu lintas ternak: melaksanakan pengawasan peredaran ternak rentan PMK di pasar hewan dan melaksanakan skrining PMK di pasar hewan
• Penyediaan logistik: menyediakan obat-obatan, vitamin, dan disinfektan; sarpras (alat angkut, sprayer), pemenuhan APD dan bahan medis habis pakai
• Pengelolaan limbah: melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah medis
• Perumusan kebijakan: menyusun kebijakan terkait pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan dampak PMK
• Pelaporan: menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Satgas, Gubernur, dan Kementerian Pertanian
0 Komentar