Yogyakarta, 18 September 2021. Indonesia adalah negeri yang rawan bencana, tetapi pada saat yang sama memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Dengan populasi yang cukup besar, sumber daya manusianya dapat diberdayakan dalam menghadapi kedaruratan dan pengurangan risiko bencana. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan bahwa pemerintah adalah penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 27 UU menugaskan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana. Artinya, masyarakat dan pihak non pemerintah dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk kerelawanan dalam penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana. Agar ketertiban para pemangku kepentigan dapat terarah dan terkoordinasi, perlu dirumuskan pedoman bagi relawan dalam menjalankan misi kemanusiaan, khususnya dalam memberikan layanan yang sesuai dengan standar kualitas dan akuntabilitas.
Dalam rangka mendukung upaya penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran hoaks, relawan berperan penting untuk bergerak bersama pemerintah sebagai bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Agar seluruh relawan mempunyai pemahaman yang sama atas virus Covid-19 dan pencegahannya, arti kerelawanan, pentingnya perubahan perilaku, paham metode komunikasi publik yang tepat serta seragam dalam menyampaikan laporan kegiatan kerelawannya, maka Badan Koordinasi Relawan Satgas Covid-19 sebagai bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan program penggalangan dan peningkatan Kapasitas Relawan Covid-19 di 10 (sepuluh) kota/kabupaten di Indonesia, termasuk D.I.Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 11-17 September 2021.
Bidang Koordinasi Relawan melibatkan berbagai mitra seperti pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, perwakilan organisasi kebencanaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, organisasi perguruan tinggi, pelaku jasa pengiriman barang, kelompok usaha kuliner dan kelompok masyarakat lainnya.
Program penggalangan dan peningkatan kapasitas melibatkan sejumlah 1000 relawan per masing-masing wilayah, dilaksanakan secara luring menerapkan protoKol Kesehatan yang ketat.
BPBD DIY, BPBD Kabupaten/Kota turut serta dalam kegiatan tersebut baik sebagai fasilitator, supervisi, maupun peserta.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 3 jam ini diberikan materi mengenai kerelawanan, Covid-19 dan pencegahannya, Teknik berkomunikasi efektif di masa pandemmi Covid-19, dan penggunaan aplikasi BLC.
Tujuan dari kegiatan ini antara lain memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya penyebaran Covid-19, upaya penanganannya, edukasi monitoring penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mendekatkan koordinasi dan konsolidasi relawan di daerah, dan membangkitkan semnagat berbela rasa dan mendukung pemerintah dalam hal ini BNPB dalam upaya penanganan Covid-19 dan bencana lainnya.
Peserta yang hadir diharapkan dapat menjadi duta di masing-masing daerahnya, bisa memberikan sosialisasi terkait Covid-19 dan pencegahannya serta dapat melaporkan keadaan di lapangan melalui aplikasi yang sudah diinstal pada saat pelatihan, yang mana pelaporan tersebut bukan untuk memberikan sanksi tetapi sebagai pengambil keputusan oleh pemangku kebijakan berdasarkan keadaan real di lapangan.
MC BPBD DIY
0 Komentar