| Dokumen | : | Keputusan Kepala Pelaksana BPBD DIY tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada BPBD DIY Tahun 2025 | ||
| Judul | : | SK PENUNJUKAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI TAHUN 2025 | ||
| Kategori | : | Informasi Serta Merta | ||
| Tahun | : | 2025 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Dokumen ini merupakan surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY pada tanggal 23 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk menunjuk tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan BPBD DIY untuk tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2025 dan untuk mewujudkan standar layanan informasi publik yang cepat dan sederhana. Keputusan ini menetapkan susunan tim PLID beserta tugas dan tanggung jawabnya yang terlampir secara rinci. Struktur tim terdiri dari Atasan Pejabat (Kepala Pelaksana), Pejabat Pengelola (Sekretaris), serta empat bidang teknis: Pengelolaan Informasi, Pelayanan Informasi, Pengelolaan Dokumen dan Arsip, serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi. |