Mengacu pada tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD DIY 2017-2022, maka selanjutnya BPBD DIY menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan perangkat daerah selama lima tahun sesuai dengan ketugasan dan fungsi yang diemban BPBD DIY selaku Perangkat Daerah. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan. Tujuan merupakan pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Tujuan diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing misi pembangunan daerah dengan memperhatikan visi. Untuk mewujudkan suatu misi, dapat dicapai melalui beberapa tujuan. BPBD DIY 2017-2022 dalam rangka mendorong tercapainya mencapai visi dan misi pembangunan DIY, terutama Misi Pertama, Meningkatkan Kualitas Hidup, Kehidupan Dan Penghidupan Masyarakat Yang Berkeadilan dan Berkeadaban, merumuskan dan menetapkan tujuan BPBD DIY adalah Menurunkan risiko bencana. Ketercapaian tujuan tersebut diukur dengan menggunakan indikator berupa angka Indeks Risiko Bencana, yang mempunyai Formula Penghitungan: Risiko merupakan Fungsi dari Ancaman x Kerentanan x 1/Kapasitas.
R = ƒ(H*V/C)
Sedangkan sasaran adalah penjabaran dari tujuan yang merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara spesifik, terukur, dan rasional. Sesuai dengan kaidah perumusan sasaran yang harus memenuhi kriteria specific, measurable, achievable, relevant, time bound dan continously improve (SMART-C), maka sasaran harus mempunyai indikator yang terukur dan penetapan sasaran akan lebih mengarahkan pencapaian tujuan secara lebih fokus sehingga pengerahan dan pendayagunaan sumber daya untuk mencapainya dapat lebih efektif dan efisien. Hanya ada 1 (satu) sasaran pada BPBD DIY dalam perencanaan strategis tahun 2017-2022, yaitu: Meningkatnya ketahanan daerah menghadapi bencana.
Indikator dari sasaran BPBD DIY adalah Indeks Ketahanan Daerah. Nilai indeks ketahanan daerah didapat melalui kajian atau pengukuran yang berpedoman pada Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah Dalam Penanggulangan Bencana. Target tahunan dari sasaran pertama ini ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun dengan rata-rata peningkatan capaian sama tiap tahunnya. Penentuan target menggunakan angka capaian pada akhir periode sebelumnya sebagai acuan. Hal ini mempunyai pengertian bahwa indeks ketahanan daerah menghadapi bencana tiap tahunnya ditargetkan untuk terus meningkat, atau dengan kata lain, DIY setiap tahunnya harus meningkatkan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.
Kinerja BPBD DIY dalam mewujudkan sasaran strategis dapat digambarkan dalam diagram Cascade alur Visi-Misi Pemda DIY sampai dengan tolok ukur Program Kegiatan sebagaimana terlampir dalam dokumen Rencana Strategis BPBD DIY 2017-2022.
Capaian indikator dimaksud didukung oleh kinerja 3 (tiga) Program, yakni Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana, Program Pengelolaan Kedaruratan dan Logistik Bencana dan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, dengan rincian Program/Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Renstra serta dijabarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (ringkasan DPA terlampir).
Di luar indikator sasaran strategis, pencapaian kinerja BPBD DIY juga ditunjukkan oleh pencapaian target terkait dengan SDGs / TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) DIY.
0 Comments