Yogyakarta, 17 Juni 2026. Ribuan masyarakat mengikuti Lampah Budaya Mubeng Beteng dalam rangka Mangayubagya Warsa Enggal Be 1960 di kawasan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Selasa malam hingga Rabu dini hari (16-17/6). Di balik khidmatnya prosesi yang menjadi bagian dari tradisi menyambut Tahun Baru Jawa tersebut, sejumlah petugas kesehatan dan unsur kebencanaan turut bersiaga untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan lancar. BPBD DIY melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) mengambil bagian dalam dukungan kesehatan selama pelaksanaan laku lampah yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. Dengan menerjunkan personel dan armada ambulans, TRC BPBD DIY bersiaga memberikan pertolongan pertama apabila dibutuhkan peserta sepanjang kegiatan berlangsung. Lampah Budaya Mubeng Beteng merupakan tradisi tahunan yang sarat nilai filosofi. Prosesi ini menjadi ruang refleksi diri, memanjatkan doa, serta menyambut pergantian tahun dalam penanggalan Jawa dengan harapan akan kehidupan yang lebih baik. Ribuan peserta berjalan mengelilingi Benteng Keraton dalam suasana hening dan tertib, menjadikan keselamatan dan kesehatan peserta sebagai aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Dalam pelaksanaan dukungan kesehatan, TRC BPBD DIY bergabung bersama PSC DIY selaku koordinator, Basarnas, PMI DIY, BPBD Kota Yogyakarta, PMI Kota Yogyakarta, Puskesmas Keraton, Puskesmas Ngampilan, Puskesmas Gondomanan, Potensi SAR, serta unsur pendukung lainnya. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi wujud sinergi pelayanan kepada masyarakat pada kegiatan budaya berskala besar. Keikutsertaan BPBD DIY dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk hadir tidak hanya saat terjadi bencana, tetapi juga dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak peserta. Dukungan kesehatan yang diberikan menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa aman sekaligus mendukung kelestarian tradisi budaya yang menjadi identitas Yogyakarta. Melalui kesiapsiagaan petugas dan kolaborasi seluruh unsur yang terlibat, Lampah Budaya Mubeng Beteng Tahun Baru Jawa Be 1960 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi penuh makna tersebut dengan nyaman. ...
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana saat musim kemarau di wilayah DIY, BPBD DIY telah menyalurkan berbagai perlengkapan kesiapsiagaan kepada sejumlah BPBD tingkat kabupaten/Kota. Bantuan yang disalurkan terdiri atas berbagai kebutuhan pendukung penanganan bencana, antara lain angkong, seng, bronjong, terpal, serta paket logistik permakanan. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen BPBD DIY dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung upaya penanggulangan bencana di tingkat kabupaten. Kepala Bidang Logistik dan Peralatan BPBD DIY menyampaikan bahwa dukungan logistik dan peralatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas operasional BPBD kabupaten dalam menghadapi berbagai kondisi kedaruratan. Dengan tersedianya perlengkapan yang memadai, proses penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan efektif. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan daerah, penyaluran bantuan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BPBD DIY dan BPBD kabupaten/kota di seluruh wilayah DIY. Kolaborasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang tangguh dan responsif. Melalui kesiapan logistik dan peralatan yang lebih optimal, diharapkan masyarakat dapat menghadapi berbagai potensi bencana dengan lebih sigap dan tangguh. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk meminimalisir risiko serta dampak yang ditimbulkan akibat kejadian bencana. BPBD DIY terus berkomitmen untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas penanggulangan bencana melalui berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada perlindungan serta keselamatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. ...
Alarm berbunyi. Lampu darurat menyala. Penghuni mulai bergerak menuju jalur evakuasi. Banyak orang mengira seluruh proses tersebut akan otomatis terjadi ketika kebakaran muncul. Kenyataannya, kondisi tersebut hanya dapat berlangsung apabila sebuah bangunan memiliki sistem keselamatan kebakaran yang dirancang dan dipelihara dengan baik. Aktivitas masyarakat setiap hari berlangsung di berbagai jenis bangunan, mulai dari kantor, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, hotel, hingga gedung pelayanan publik. Pertanyaan sederhana yang jarang muncul adalah: apabila terjadi kebakaran, apakah bangunan tersebut benar-benar siap melindungi penghuninya? Pertanyaan tersebut menjadi alasan mengapa Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD DIY secara rutin melaksanakan sosialisasi dan asesmen terhadap early warning system, sistem proteksi kebakaran, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bangunan tetap mampu melindungi manusia saat keadaan darurat benar-benar terjadi. Sistem proteksi kebakaran secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif. Keduanya bekerja dengan cara berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu memperbesar peluang keselamatan. Sistem proteksi kebakaran aktif merupakan seluruh perangkat yang berfungsi mendeteksi, memperingatkan, mengendalikan, atau membantu proses pemadaman kebakaran. Sistem ini membutuhkan aktivasi, baik secara otomatis maupun manual. Contoh yang paling sering ditemui adalah alarm kebakaran, detektor asap, detektor panas, sprinkler otomatis, hidran gedung, alat pemadam api ringan (APAR), serta sistem komunikasi darurat. Fungsi utamanya adalah memberi peringatan sejak awal, membantu proses evakuasi, dan mengendalikan perkembangan api agar tidak semakin besar. Sistem proteksi kebakaran pasif bekerja dengan cara berbeda. Sistem ini tidak memerlukan aktivasi karena telah menjadi bagian dari desain dan konstruksi bangunan sejak awal. Fungsi utamanya adalah memperlambat penyebaran api dan asap sehingga penghuni memiliki waktu lebih banyak untuk menyelamatkan diri. Contoh proteksi pasif sering kali luput dari perhatian karena tidak terlihat seperti alat keselamatan. Dinding tahan api, pintu tahan api yang menjadi bagian jalur evakuasi, tangga darurat yang terlindungi, koridor evakuasi, sekat antarruang, kompartemen bangunan, serta penggunaan material dengan tingkat ketahanan api tertentu termasuk dalam kelompok ini. Sistem tersebut kemudian didukung oleh sarana penyelamatan seperti petunjuk jalur evakuasi, lampu darurat, dan penandaan pintu keluar agar penghuni dapat bergerak menuju tempat aman ketika kondisi darurat terjadi. Kondisi lapangan menunjukkan bahwa keberadaan sistem belum tentu menjamin keselamatan. Jalur evakuasi yang dipenuhi barang, lampu darurat yang tidak berfungsi, pintu tahan api yang sengaja ditahan tetap terbuka, atau APAR yang dipindahkan dari lokasi semula dapat mengurangi efektivitas perlindungan bangunan ketika kebakaran terjadi. Keselamatan kebakaran gedung pada akhirnya tidak ditentukan oleh satu alat atau satu prosedur. Sistem peringatan dini, proteksi aktif, proteksi pasif, sarana penyelamatan, dan manajemen keselamatan kebakaran harus berjalan sebagai satu kesatuan. Gedung yang aman bukanlah gedung yang tidak pernah mengalami kebakaran. Gedung yang aman adalah gedung yang tetap mampu melindungi penghuninya ketika kebakaran benar-benar terjadi. DAFTAR PUSTAKA Cowlard, A., Bittern, A., Abecassis-Empis, C., & Torero, J. L. (2020). Fire safety design for tall buildings. Fire Technology, 56(1), 3–35. https://doi.org/10.1007/s10694-019-00886-0 Ivanov, M. L., & Chow, W.-K. (2023). Fire safety in modern indoor and built environment. Indoor and Built Environment, 32(1). https://doi.org/10.1177/1420326X221134765 McNamee, R., Spearpoint, M., & Wade, C. (2023). Fire safety of existing residential buildings: Building regulatory system gaps and needs. Fire Safety Journal, 140, 103902. https://doi.org/10.1016/j.firesaf.2023.103902 Ronchi, E., & Nilsson, D. (2020). Fire evacuation in high-rise buildings: A review of human behaviour and modelling research. Fire Science Reviews, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.1186/s40038-020-00186-8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/95203/PermenPU26-2008.pdf ...