Status Merapi
Status Merapi Terkini

Gempa Bumi
Sumber BMKG

Tanggal : 18 Mar 2026,   Jam : 09:13:27 WIB

Magnitudo : 2.7 SR,      Kedalaman : 10 km

Potensi : Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat

Wilayah : Pusat gempa berada di darat 74 km Utara Tarakan

Cuaca DIY
Prakiraan Cuaca


Diskusi Dinamis Warnai Webinar Road To 20 tahun Gempa Yogya, Soroti Implementasi Aturan hingga Edukasi Publik

Diskusi Dinamis Warnai Webinar Road To 20 tahun Gempa Yogya, Soroti Implementasi Aturan hingga Edukasi Publik

Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian yang paling dinamis dalam webinar kebencanaan yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY dalam rangka memperingati dua dekade Gempa Yogyakarta 2006. Kegiatan yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian Webinar Series Kebencanaan yang bertujuan merefleksikan pembelajaran penanggulangan gempa sekaligus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat. Webinar menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan komunitas kebencanaan, di antaranya Pangarso Suryotomo selaku Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Agustinus Ruruh Haryata selaku Kepala Pelaksana BPBD DIY, Daryono, serta R. Tito Asung Kumoro Wicaksono, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY. Pertanyaan Peserta Membuka Diskusi Diskusi dimulai ketika moderator membacakan sejumlah pertanyaan yang masuk melalui kolom chat di YouTube dan Zoom. Salah satu peserta dari Jayapura menanyakan cara mengetahui zona lemah gempa di wilayah lain. Pertanyaan lain menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai lebih menonjol pada pengembangan sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) dibandingkan penguatan struktur bangunan tahan gempa. Pertanyaan tersebut memicu diskusi lebih luas mengenai pendekatan mitigasi bencana, khususnya keseimbangan antara teknologi peringatan dini dan upaya pengurangan risiko melalui pembangunan infrastruktur yang aman. Sorotan pada Implementasi dan Praktik Nyata Ketika sesi raise hand dibuka, beberapa peserta menyampaikan pandangan secara langsung kepada para narasumber. Salah satunya disampaikan oleh Pak Aang dari BPBD DIY yang menyoroti bahwa peta potensi bencana sebenarnya sudah tersedia. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi aturan di lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih tegas terhadap pembangunan rumah masyarakat agar sesuai dengan standar bangunan tahan gempa. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya edukasi komunikasi konvensional, seperti radio komunikasi, sebagai alternatif saat jaringan komunikasi terganggu ketika terjadi bencana. Dari kalangan akademisi, Pak ET mengajak seluruh unsur Pentahelix—pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media—untuk bergerak dari sekadar berbagi pengetahuan menuju praktik nyata. Ia mengusulkan adanya audit atau penilaian kelayakan bangunan publik dan fasilitas sosial guna memastikan ketahanannya terhadap potensi gempa, terutama yang berada di sekitar jalur patahan aktif. Sementara itu, peserta lain, Pak Maruf, menyoroti pentingnya pemutakhiran data sesar aktif di Yogyakarta, termasuk keberadaan Sesar Mataram. Ia juga menanyakan bagaimana cara menyampaikan informasi risiko gempa kepada masyarakat tanpa menimbulkan ketakutan atau kepanikan berlebihan. Penjelasan Narasumber Menanggapi hal tersebut, Daryono menegaskan bahwa penetapan suatu patahan sebagai sesar aktif harus didasarkan pada data geofisika yang kredibel, seperti nilai slip rate dan aktivitas seismik. Menurutnya, ketepatan data sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan misinformasi. Sementara itu, R. Tito Asung Kumoro Wicaksono menambahkan bahwa dari sisi praktik di lapangan, tantangan terbesar adalah memastikan standar teknis benar-benar diterapkan dalam pembangunan. Ia menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat diperlukan agar kualitas konstruksi bangunan dapat memenuhi standar keamanan terhadap gempa. Penutup dengan Kuis Interaktif Setelah sesi diskusi formal berakhir, panitia menutup kegiatan dengan kuis interaktif melalui platform Kahoot yang diikuti oleh ratusan peserta. Kuis tersebut dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan selama webinar. Panitia juga menyediakan doorprize bagi peserta dengan nilai tertinggi sehingga suasana penutup berlangsung meriah. Melalui diskusi yang berlangsung hangat tersebut, para narasumber menegaskan bahwa refleksi 20 tahun gempa Jogja bukan sekadar mengenang peristiwa masa lalu, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat mitigasi, meningkatkan literasi kebencanaan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi bencana.(fm) ...

Detail Berita

Menjaga Karst DIY dari Ancaman Bencana

Menjaga Karst DIY dari Ancaman Bencana

Kerusakan kawasan karst di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin memunculkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi lingkungan tetapi juga dalam perspektif penanggulangan bencana. Aktivitas tambang serta pembangunan yang tidak terkendali di wilayah Gunungkidul dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem karst yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat terkait pengelolaan kawasan karst di DIY semakin mendesak. Perlindungan karst kini tidak hanya dipandang sebagai isu konservasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko bencana. Sebagian besar wilayah Gunungkidul berada di kawasan karst Gunung Sewu yang dikenal sebagai salah satu bentang alam karst terbesar di Indonesia. Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ini mencakup sekitar 757 kilometer persegi, atau lebih dari separuh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Karakteristik batuan kapur yang berongga membuat kawasan ini mampu menyerap dan menyimpan air hujan dalam jumlah besar. Air tersebut kemudian mengalir melalui sistem sungai bawah tanah sebelum muncul kembali sebagai mata air yang dimanfaatkan masyarakat. Bagi wilayah selatan Yogyakarta yang minim sumber air permukaan, sistem karst ini menjadi sumber kehidupan yang sangat penting. Namun tekanan terhadap kawasan ini terus meningkat. Aktivitas penambangan batu kapur, industri semen, hingga pembangunan kawasan wisata dan resort mulai mengubah bentang alam karst secara signifikan. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai risiko bencana. Ketika struktur karst rusak, kemampuan kawasan tersebut untuk menyerap dan menyimpan air akan berkurang. Akibatnya, wilayah yang bergantung pada air tanah karst berpotensi mengalami kekeringan yang lebih sering dan lebih parah. Gangguan pada struktur bawah tanah juga dapat meningkatkan potensi longsor maupun amblesan tanah. Padahal, sistem karst di kawasan Gunung Sewu menjadi salah satu penopang ketersediaan air bagi sekitar 3,5 juta penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika fungsi tersebut terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Gunungkidul, tetapi juga wilayah lain di sekitarnya. Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur perlindungan kawasan karst, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 hingga Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam karst. Di tingkat daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 129 Tahun 2022 yang membentuk forum pengelolaan karst serta Perda RTRW DIY Nomor 10 Tahun 2023 yang melarang perubahan bentang alam pada kawasan lindung. Namun dalam praktiknya, dinamika pembangunan di lapangan sering memunculkan konflik kepentingan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan investasi. Untuk memperkuat perlindungan kawasan karst, Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY kini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ekosistem Karst. Penyusunan naskah akademik raperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 sebagai dasar kebijakan pengelolaan karst yang lebih komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur zonasi kawasan karst secara lebih tegas, mengendalikan aktivitas ekonomi agar tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem karst. Dalam perspektif kebencanaan, menjaga kawasan karst berarti menjaga sistem alami yang selama ini berperan sebagai pelindung lingkungan. Kerusakan karst tidak hanya berdampak pada hilangnya bentang alam, tetapi juga dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana. Karena itu, penguatan regulasi pengelolaan karst di DIY menjadi langkah penting agar pembangunan dapat berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan. Menjaga karst pada akhirnya bukan sekadar upaya konservasi, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan air, stabilitas tanah, dan keselamatan masyarakat Yogyakarta di masa depan.(fm) ...

Detail Berita

Perkuat Ketangguhan Daerah, DIY Susun Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Perkuat Ketangguhan Daerah, DIY Susun Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat upaya membangun ketangguhan daerah terhadap ancaman bencana melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah DIY. Sebagai daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, DIY menghadapi berbagai potensi ancaman seperti gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, hingga kekeringan. Pengalaman menghadapi bencana besar, termasuk Gempa Yogyakarta 2006, menjadi pelajaran penting bahwa sistem penanggulangan bencana perlu diperkuat secara berkelanjutan melalui kebijakan yang terencana dan berbasis risiko. Dalam proses penyusunannya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah beberapa kali terlibat dalam pembahasan Draf Raperda yang merupakan inisiatif Komisi A DPRD DIY. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi regulasi agar selaras dengan kebutuhan penanggulangan bencana di daerah serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah. Melalui forum pembahasan tersebut, BPBD DIY memberikan berbagai masukan teknis dan strategis terkait sistem penanggulangan bencana, termasuk penguatan kelembagaan, mekanisme koordinasi lintas sektor, serta integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah. Masukan tersebut penting agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Raperda ini juga disusun agar selaras dengan kebijakan nasional, khususnya amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Secara substansi, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan mengatur berbagai aspek penting mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, memperluas edukasi kebencanaan, serta memastikan adanya sistem penanganan bencana yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kompleksitas risiko bencana akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan, keberadaan regulasi yang adaptif menjadi kebutuhan penting bagi daerah. Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari langkah strategis DIY dalam memastikan bahwa upaya penanggulangan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berorientasi pada pengurangan risiko dan pembangunan daerah yang lebih aman. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat, DIY diharapkan terus bergerak menuju daerah yang semakin tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.(fm) ...

Detail Berita

Sebagai bentuk transparansi, kami meyediakan informasi publik sebagai berikut