A. LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Pembantu pada BPBD DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi kebencanaan antara lain:

- Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://bpbd.jogjaprov.go.id), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: bpbd@jogjaprov.go.id - Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi Desk Layanan Informasi di Nomor Telpon (0274) 555836 Fax (0274) 554206 Nomor telpon (0274) 555585 Fax (0274) 555326 (24 Jam).

- Datang Langsung
Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, di alamat Jalan Kenari, No.14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta.
Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI | JAM PELAYANAN | ISTIRAHAT |
Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 13.00 WIB |
Jumat | 08.00 - 14.00 WIB | 11.30 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan pengadaan dengan fotokopi sendiri di lingkungan sekitar gedung BPBD DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
0 Comments