Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI | JAM PELAYANAN | ISTIRAHAT |
Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 13.00 WIB |
Jumat | 08.00 - 14.00 WIB | 11.30 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan pengadaan dengan fotokopi sendiri di lingkungan sekitar gedung BPBD DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
0 Comments