Mengacu pada tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD DIY 2017-2022, maka selanjutnya BPBD DIY menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan perangkat daerah selama lima tahun sesuai dengan ketugasan dan fungsi yang diemban BPBD DIY selaku Perangkat Daerah.
BPBD DIY 2017-2022 dalam rangka mendorong tercapainya mencapai visi dan misi pembangunan DIY, terutama Misi Pertama, Meningkatkan Kualitas Hidup, Kehidupan Dan Penghidupan Masyarakat Yang Berkeadilan dan Berkeadaban, merumuskan dan menetapkan:
TUJUAN
Tujuan BPBD DIY adalah Menurunkan risiko bencana. Ketercapaian tujuan tersebut diukur dengan menggunakan indicator berupa angka Indeks Risiko Bencana, yang mempunyai Formula
Penghitungan: Risiko merupakan Fungsi dari Ancaman x Kerentanan x 1/Kapasitas.
SASARAN
Sasaran pada BPBD DIY dalam perencanaan strategis tahun 2017-2022, yaitu: Meningkatnya ketahanan daerah menghadapi bencana. Indikator dari sasaran BPBD DIY adalah Indeks Ketahanan Daerah. Nilai indeks ketahanan daerah di dapat melalui kajian atau pengukuran yang berpedoman pada Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah Dalam Penanggulangan Bencana.
STRATEGI
Strategi yang menjadi prioritas BPBD DIY dalam penanggulangan bencana selaras dengan upaya pencapaian target Misi I Sasaran 5 RPJMD, yaitu pada strategi nomor 4, yaitu Pengurangan Risiko Bencana yang menjaditujuan PD, yaitu: Menurunkan Risiko Bencana, dengan target penurunan pada angka indeks risiko bencana di DIY.
1. Mencegah timbulnya dan mengurangi risiko bencana di kawasan rawan bencana di DIY
2. Mencegah & menurunkan keterpaparan dan kerentanan masyarakat
3. Meningkatkan resiliensi melalui peningkatan kesiapsiagaan, respon kedaruratan, dan pemulihan pasca-bencana
0 Comments