| Dokumen | : | PENETAPAN PERPANJANGAN KETIGA STATUS SIAGA DARURAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI (BANJIR, TANAH LONGSOR DAN CUACA EKSTREM) DI DIY | ||
| Judul | : | PENETAPAN PERPANJANGAN KETIGA STATUS SIAGA DARURAT BENCANA HIDROMETEROLOGI DI DIY TAHUN 2025 | ||
| Kategori | : | SK Siaga Darurat | ||
| Tahun | : | 2025 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Keputusan Gubernur DIY ini menetapkan Perpanjangan Ketiga Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur DIY, Hamengku Buwono X. Status siaga darurat ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 2 Maret 2025. Perpanjangan ketiga ini didasarkan pada pertimbangan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 504/KEP/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Gubernur memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DIY untuk mengoordinasikan Perangkat Daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana Hidrometeorologi sebagai antisipasi penanggulangan bencana. Status Siaga Darurat Bencana ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. |