| Dokumen | : | Penetapan Perpanjangan Kelima Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem) di DIY | ||
| Judul | : | PENETAPAN PERPANJANGAN KELIMA STATUS SIAGA DARURAT BENCANA HIDROMETEROLOGI DI DIY TAHUN 2025 | ||
| Kategori | : | SK Siaga Darurat | ||
| Tahun | : | 2025 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Keputusan Gubernur DIY Nomor 128 Tahun 2025 ini menetapkan Perpanjangan Kelima Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Status siaga darurat ini berlaku mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Mei 2025. Penetapan perpanjangan kelima ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak Bencana Hidrometeorologi. Gubernur memerintahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk mengkoordinasikan Perangkat Daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana Hidrometeorologi sebagai antisipasi penanggulangan bencana. Status Siaga Darurat Bencana ini dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. |