Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPBD sebagai Badan Penanggunalangan Bencana Daerah ingin ikut serta di dalam memberikan informasi secara publik, informasi-informasi tersebut dapat didownload dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan publik.