Yogyakarta, 29 September 2026. Pengisian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana membutuhkan kesiapan informasi dan koordinasi dari berbagai pihak. Hal tersebut menjadi perhatian BPBD DIY dalam rapat tindak lanjut Rakernas SPM yang berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 di Ruang Rapat PUSDALOPS PB BPBD DIY. Pertemuan ini membahas penyesuaian formulir, pembagian tugas, serta langkah yang perlu disiapkan sebelum proses pengisian dilakukan.
Dalam prosesnya, setiap pihak akan mengisi bagian sesuai dengan kewenangannya. BPBD DIY menangani informasi yang menjadi kewenangan provinsi, sementara data warga, aparatur, dan dampak bencana di tingkat kabupaten/kota akan diminta melalui BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait. Pembagian tersebut diperlukan agar informasi yang terkumpul berasal dari sumber yang sesuai dan tidak terjadi pencatatan ganda.
Selain pengumpulan informasi, beberapa bagian dalam formulir SPM masih perlu diperjelas. Sejumlah kolom dinilai berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dan dapat menyebabkan data tercatat lebih dari satu kali. Bagian yang masih belum jelas akan dikonfirmasi kembali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengisian memiliki acuan yang sama.
Pengelompokan jenis bencana juga menjadi salah satu pembahasan. Gelombang laut ekstrem, abrasi, dan angin topan diarahkan untuk masuk dalam kategori cuaca ekstrem. Sementara itu, likuefaksi diusulkan tetap dicantumkan dalam formulir dan akan dikoordinasikan kembali dengan Kemendagri.
Sebagai langkah lanjutan, BPBD DIY akan membentuk tim kerja dan grup WhatsApp untuk mempermudah komunikasi antarbidang. Formulir juga direncanakan dikerjakan melalui Drive bersama sehingga pihak yang terlibat dapat mengakses dan melengkapi bagian masing-masing. Pengerjaan tersebut perlu segera dimulai karena batas waktu yang diberikan adalah satu minggu sejak sosialisasi.

0 Komentar