Pertanyaan yang sering ditanyakan / Frequently Asked Questions :
Apa itu bencana dan apa saja jenis-jenis bencana?
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana dibagi menjadi tiga jenis:
Bencana alam, misalnya gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, kekeringan, angin puting beliung, dan tanah longsor.
Bencana nonalam, misalnya gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial, misalnya konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
Bagaimana cara melaporkan kejadian bencana ke BPBD DIY?
Laporan kejadian bencana dapat disampaikan kepada Pusdalops BPBD DIY yang siaga 24 jam melalui:
Emergency Call: (0274) 555585
WhatsApp: (0274) 555584 / 0852-1286-3744
Aplikasi Web PAMOR: https://pamor.jogjaprov.go.id
Agar proses verifikasi dan penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat, pelapor dapat menyertakan informasi berikut:
Lokasi atau alamat kejadian;
Jenis dan dampak kejadian bencana;
Nama serta nomor kontak pelapor yang dapat dihubungi;
Titik koordinat atau share location; dan
Foto atau video dokumentasi kejadian (apabila memungkinkan).
Apa saja layanan yang dimiliki BPBD DIY?
BPBD DIY menyelenggarakan berbagai layanan meliputi:
Layanan Informasi Publik;
Layanan Pengaduan;
Layanan Magang/Penelitian;
Layanan Sosialisasi dan Permohonan Narasumber;
Layanan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana);
Layanan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB);
Layanan Pendampingan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan/atau Rencana Penanggulangan Bencana (RPB);
Layanan Pendampingan Penyusunan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan/atau Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P);
Layanan Pelaporan Bencana;
Layanan Kaji Cepat dan Respon Penanganan Bencana;
Layanan Bantuan Bencana; dan
Layanan Peralatan Penanggulangan Bencana.
Persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, produk layanan, mekanisme pengaduan, dan informasi lainnya untuk masing-masing layanan dapat dilihat pada Standar Pelayanan BPBD DIY melalui laman:
https://bpbd.jogjaprov.go.id/detail_information/414
Bagaimana cara mengajukan permohonan narasumber dari BPBD DIY?
Perorangan, kelompok, lembaga, maupun instansi yang membutuhkan narasumber di bidang kebencanaan dapat mengajukan permohonan kepada BPBD DIY dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD DIY serta mencantumkan nomor telepon atau nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
Selanjutnya, BPBD DIY akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan dan jadwal kegiatan yang diajukan. Apabila permohonan disetujui, BPBD DIY akan menyampaikan konfirmasi kepada pemohon mengenai persetujuan permohonan, narasumber yang ditugaskan, serta pelaksanaan kegiatan.
Bagaimana prosedur untuk melaksanakan magang, kerja praktik, praktik kerja lapangan (PKL), atau penelitian di BPBD DIY?
Mahasiswa, pelajar, maupun peneliti yang akan melaksanakan magang, kerja praktik, praktik kerja lapangan (PKL), atau penelitian di BPBD DIY dapat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pelaksana BPBD DIY.
Permohonan dapat disampaikan secara:
Langsung ke Desk Layanan Informasi BPBD DIY, Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta; atau
Melalui email ke bpbd@jogjaprov.go.id.
Selanjutnya, BPBD DIY akan melakukan verifikasi dokumen dan berkoordinasi dengan bidang/unit kerja terkait. Pemohon akan memperoleh pemberitahuan mengenai persetujuan atau penolakan permohonan. Apabila disetujui, pemohon dapat melaksanakan kegiatan magang, kerja praktik, PKL, atau penelitian sesuai ketentuan yang berlaku di BPBD DIY.
0 Comments