BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

BPBD DIY dan DPRD Magetan Bahas Strategi Penanganan Kekeringan

  • 30, September 2026
  • Komentar

Yogyakarta, 30 September 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja jajaran DPRD Kabupaten Magetan pada Selasa (29/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman dan informasi mengenai strategi penanggulangan bencana, khususnya dalam menghadapi kekeringan serta penanganan setelah berakhirnya status siaga darurat.

Dalam pertemuan tersebut, Manajer Pusdalops BPBD DIY, Julianto Wibowo, memaparkan mekanisme kesiapsiagaan dan rencana operasi penanganan kekeringan di DIY. Paparan mencakup alur dari peringatan dini, kaji situasi dan kebutuhan, penetapan status, hingga aktivasi mekanisme operasi dan mobilisasi sumber daya.

Untuk penanganan setelah penetapan status siaga darurat, BPBD DIY menyiapkan konsep Pos Pendamping dengan pola standby on call selama 24 jam dan tujuh hari. Operasi tersebut diarahkan untuk melakukan pemantauan perkembangan kekeringan, koordinasi dengan berbagai pihak, kaji cepat apabila terjadi eskalasi, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, serta evakuasi apabila diperlukan.

Strategi operasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pemantauan kondisi wilayah dan sumber daya air, asesmen lokasi terdampak prioritas, rapat koordinasi multisektor, serta penyampaian laporan situasi dan rekomendasi kepada pimpinan. Personel dan peralatan disesuaikan dengan tingkat eskalasi kebencanaan.

Julianto juga menjelaskan pola pembiayaan penanganan kekeringan yang bersifat berjenjang. Pendanaan dapat bersumber dari APBD kabupaten/kota dan anggaran reguler BPBD, APBD kapanewon atau pemerintah wilayah, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun pergeseran anggaran ketika alokasi reguler tidak mencukupi. Dukungan juga dapat diperoleh melalui kolaborasi PMI, CSR, BAZNAS, NGO, TNI/Polri, ASN, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya.

Dalam penanganan kekeringan, dropping air menjadi salah satu bentuk respons jangka pendek. Namun, BPBD DIY mendorong agar upaya tersebut berjalan paralel dengan solusi yang lebih berkelanjutan, seperti pembangunan sumur bor, pipanisasi, jaringan air, hidran umum, reservoir, dan pemanfaatan mata air.

Paparan juga menunjukkan bahwa selama musim kemarau 2026, distribusi air bersih di DIY mencapai 9,62 juta liter pada periode 20 Juni hingga 28 September 2026. Distribusi tersebut mencakup sejumlah wilayah di Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo, dan Sleman.

Selain respons darurat, BPBD DIY melakukan pemetaan sumber air sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko kekeringan. Hasil kajian di sejumlah lokasi di Gunungkidul menunjukkan adanya potensi sumber air, tetapi masih terdapat tantangan berupa keterbatasan debit, kemampuan pemulihan sumber air, kebutuhan energi listrik, serta perbedaan elevasi dalam proses pemompaan.

Melalui kunjungan kerja tersebut, pertukaran pengalaman antara BPBD DIY dan DPRD Kabupaten Magetan diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola penanggulangan bencana. Kolaborasi dan berbagi praktik antardaerah menjadi penting agar kesiapsiagaan, pengelolaan sumber daya, serta penanganan kebutuhan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Musim Hujan 2026/2027 Mundur, DIY Bersiap
  • Oct, 01 2026

BPBD DIY dan DPRD Magetan Bahas Strategi Penangana...
  • Sep, 30 2026

BPBD DIY Bahas Persiapan Pengisian SPM Kebencanaan
  • Sep, 29 2026

Sertifikat Huntap Diserahkan, Kepastian Hak Warga ...
  • Sep, 29 2026

Seluruh Wilayah DIY Berstatus Awas Kekeringan
  • Sep, 24 2026

Kenapa Air Bisa Membuat Kebakaran Bensin Makin Par...
  • Sep, 23 2026

Stopkontak Bertumpuk: Praktis, tetapi Apa Risikony...
  • Sep, 23 2026

Redkar, Garda Terdekat dalam Menghadapi Bahaya Keb...
  • Sep, 23 2026

Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Peraira...
  • Sep, 22 2026

Antisipasi Kekeringan, Pemda DIY Rancang Pembangun...
  • Sep, 22 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta