BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kebakaran Bangunan: Langkah Aman yang Perlu Dilakukan

  • 07, October 2026
  • Komentar
Kebakaran bangunan di Jl. Kabupaten Nusupan, Trihanggo (13/09/2026)

Kebakaran dapat terjadi kapan saja, baik di rumah, sekolah, perkantoran, maupun tempat umum. Penyebabnya beragam, mulai dari gangguan instalasi listrik, penggunaan stopkontak yang berlebihan, kebocoran gas, hingga kelalaian saat menggunakan sumber api. Ketika kebakaran terjadi, api dan asap dapat menyebar dengan cepat sehingga mengancam keselamatan penghuni maupun orang-orang di sekitarnya.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah yang tepat saat menghadapi kebakaran. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan diri dan mengurangi risiko jatuhnya korban.

1. Tetap tenang dan segera beri peringatan

Begitu mengetahui adanya kebakaran, segera peringatkan orang-orang di sekitar dengan berteriak atau mengaktifkan alarm kebakaran jika tersedia. Jangan menunggu api membesar. Segera tinggalkan bangunan melalui jalur evakuasi yang aman.

Utamakan keselamatan diri dan bantu anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta orang lain yang membutuhkan pertolongan jika memungkinkan tanpa membahayakan diri sendiri.

2. Perhatikan kondisi pintu dan jalur evakuasi

Sebelum membuka pintu, periksa apakah terdapat asap yang keluar dari celah pintu. Sentuh pintu dan gagangnya dengan punggung tangan secara hati-hati. Jika terasa panas atau terlihat asap keluar dari celahnya, jangan membuka pintu tersebut. Cari jalur keluar lain yang aman.

Jika asap memenuhi ruangan, bergeraklah serendah mungkin menuju pintu keluar karena asap dan gas berbahaya cenderung terkumpul di bagian atas ruangan. Jangan berhenti untuk mengambil barang berharga.

3. Gunakan tangga darurat, bukan lift

Saat kebakaran terjadi di gedung bertingkat, gunakan tangga darurat yang aman dan ikuti petunjuk evakuasi. Jangan menggunakan lift karena dapat berhenti beroperasi atau membawa penghuni ke area yang berbahaya.

Setelah keluar dari bangunan, segera menuju titik kumpul yang telah ditentukan. Jangan kembali masuk untuk mengambil barang atau mencari orang yang tertinggal. Sampaikan informasi mengenai orang yang diduga masih berada di dalam kepada petugas pemadam kebakaran.

4. Jangan memaksakan diri memadamkan api

Pemadaman mandiri hanya dapat dilakukan apabila api masih kecil, jalur keluar tetap aman, dan tersedia alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai serta dapat digunakan dengan benar.

Jika api membesar, asap semakin tebal, atau jalur evakuasi mulai terancam, segera tinggalkan lokasi. Jangan mempertaruhkan keselamatan demi memadamkan api. Hindari menyiram kebakaran yang melibatkan instalasi listrik dengan air karena dapat menimbulkan risiko sengatan listrik.

5. Hubungi petugas pemadam kebakaran

Setelah berada di tempat aman, segera hubungi layanan pemadam kebakaran setempat. Sampaikan alamat lokasi secara lengkap, titik kebakaran, kondisi bangunan, serta informasi mengenai kemungkinan adanya orang yang masih terjebak.

Berikan informasi dengan jelas agar petugas dapat segera menuju lokasi dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

6. Jangan kembali ke bangunan sebelum dinyatakan aman

Setelah api berhasil dipadamkan, bukan berarti bangunan langsung aman untuk dimasuki. Masih terdapat kemungkinan bahaya dari struktur bangunan yang melemah, instalasi listrik yang rusak, maupun titik api yang belum sepenuhnya padam.

Tunggu arahan petugas sebelum memasuki kembali bangunan. Jika terdapat korban yang mengalami luka atau gangguan pernapasan akibat asap, segera minta bantuan medis.

Kenali jalur evakuasi sebelum terjadi kebakaran

Keselamatan saat kebakaran tidak hanya ditentukan oleh tindakan ketika kejadian berlangsung, tetapi juga oleh kesiapsiagaan sebelumnya. Kenali pintu keluar, tangga darurat, lokasi APAR, alarm kebakaran, dan titik kumpul di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja. Pastikan jalur evakuasi tidak terhalang barang dan dapat digunakan sewaktu-waktu.

Kebakaran dapat berkembang dalam waktu singkat. Oleh karena itu, jangan panik, segera evakuasi ketika ada tanda bahaya, dan utamakan keselamatan jiwa daripada harta benda.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


BPBD DIY Salurkan Bantuan Logistik untuk Wilayah K...
  • Oct, 09 2026

BPBD DIY Latih Personel Pusdalops Sleman Gunakan A...
  • Oct, 08 2026

Kebakaran Bangunan: Langkah Aman yang Perlu Dilaku...
  • Oct, 07 2026

Sebanyak 234 Kebakaran Bangunan di DIY, Kenali Ris...
  • Oct, 06 2026

Sejumlah 280 Karhutla Terjadi di DIY, Waspada di M...
  • Oct, 06 2026

BPBD DIY Terima Kunjungan Akita University, Bahas ...
  • Oct, 05 2026

Kenali Tanda Kebocoran LPG dan Cara Aman Menangani...
  • Oct, 03 2026

El Niño dan Karhutla: Ketika Faktor Iklim Bertemu...
  • Oct, 02 2026

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, DIY Bersiap
  • Oct, 01 2026

BPBD DIY dan DPRD Magetan Bahas Strategi Penangana...
  • Sep, 30 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta