BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kenali Tanda Kebocoran LPG dan Cara Aman Menanganinya

  • 03, October 2026
  • Komentar
Foto Kejadian kebakaran akibat kebocoran gas di Sinduadi, Mlati, Sleman (28/09/2026) - TRC BPBD DIY

LPG (Liquefied Petroleum Gas) atau elpiji merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya. LPG yang digunakan masyarakat pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. LPG bersifat mudah terbakar sehingga penggunaannya perlu memperhatikan kondisi tabung dan peralatan pendukung seperti regulator, selang, klem, serta rubber seal.

LPG sebenarnya tidak berwarna dan gasnya lebih berat daripada udara. Untuk memudahkan masyarakat mengenali kebocoran, LPG yang diedarkan kepada konsumen telah diberi zat pembau sehingga memiliki bau khas. Kebocoran juga dapat ditandai dengan suara mendesis di sekitar sambungan atau regulator. Kondisi tersebut perlu segera ditangani karena LPG yang terkumpul di ruang tertutup dapat mengurangi kadar oksigen dan menjadi sumber bahaya apabila bertemu api atau sumber penyalaan.

Kebocoran LPG dapat berujung kebakaran

Risiko kebocoran LPG bukan sekadar kemungkinan. Pada Senin (28/9/2026), kebakaran terjadi di sebuah Warmindo di Karangjati Wetan, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB dan diduga bermula dari kebocoran gas di bagian dapur.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa bau khas LPG tidak boleh diabaikan. Ketika mencium bau gas, jangan mencari sumber kebocoran dengan menyalakan api ataupun mengoperasikan peralatan listrik. Utamakan keselamatan dan segera lakukan langkah penanganan yang aman.

Kenali tanda kebocoran LPG

Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Tercium bau khas LPG

LPG yang beredar kepada konsumen telah diberi zat pembau agar kebocoran lebih mudah dikenali.

2. Terdengar suara mendesis

Suara mendesis di sekitar tabung, regulator, atau sambungan dapat menjadi indikasi adanya kebocoran.

3. Terjadi masalah pada selang atau regulator

Selang yang getas, retak, rusak, atau regulator yang tidak terpasang dengan baik dapat menjadi sumber kebocoran.

Perlu diingat, warna api kompor bukan indikator langsung kebocoran LPG. Karena itu, jangan menjadikan perubahan warna api sebagai satu-satunya tanda untuk menentukan ada atau tidaknya kebocoran.

Apa yang dilakukan jika tercium bau LPG?

Jika mencium bau khas LPG, lakukan langkah berikut:

  • Jangan menyalakan api, rokok, atau peralatan listrik.
  • Jangan menyalakan atau mematikan sakelar listrik karena dapat menimbulkan percikan.
  • Buka pintu dan jendela untuk membantu sirkulasi udara.
  • Jika aman dilakukan, lepaskan regulator dari tabung.
  • Jauhkan sumber api dan sumber penyalaan dari area tersebut.
  • Jika memungkinkan dan aman, bawa tabung ke tempat terbuka.
  • Jangan menyalakan kembali kompor sebelum dipastikan tidak ada lagi kebocoran dan sumber masalah telah ditangani.

Karena LPG lebih berat daripada udara, gas yang bocor dapat berkumpul di bagian bawah ruangan. Oleh sebab itu, ventilasi yang baik, termasuk ventilasi dekat lantai, penting untuk membantu sirkulasi udara.

Cegah kebocoran LPG sejak awal

Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana:

  • Periksa kondisi selang, regulator, klem, katup, dan rubber seal secara berkala.
  • Segera ganti selang yang sudah getas, retak, atau rusak.
  • Pastikan regulator terpasang dengan benar dan tidak kendur.
  • Gunakan tabung dan perlengkapan LPG yang memenuhi standar keselamatan.
  • Tempatkan tabung dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik.
  • Posisi tabung harus berdiri tegak dengan katup menghadap ke atas.
  • Jauhkan tabung dari panas langsung dan sumber api.
  • Jangan menempatkan kompor terlalu dekat dengan bahan yang mudah terbakar.

Bagi pemilik warung makan, rumah makan, maupun usaha kuliner, pemeriksaan peralatan LPG perlu menjadi bagian dari kebiasaan sebelum dan setelah kegiatan memasak. Pastikan kondisi selang, regulator dan sambungan dalam keadaan baik serta area dapur memiliki sirkulasi udara yang memadai.

Jika kebocoran LPG sudah memicu kebakaran

Jika LPG sudah terbakar, jangan mengambil risiko mendekati tabung atau mencoba memadamkan api apabila kondisi tidak aman.

Segera jauhkan diri dan anggota keluarga maupun pekerja dari lokasi, lakukan evakuasi, kemudian hubungi petugas pemadam kebakaran atau layanan darurat setempat. Keselamatan lebih penting daripada menyelamatkan barang. Jangan kembali ke lokasi kebakaran untuk mengambil barang sebelum dinyatakan aman oleh petugas.

Kejadian di Warmindo Sleman menunjukkan pentingnya bertindak cepat ketika tanda kebocoran mulai tercium. Jangan menunggu sampai muncul api atau ledakan. Bau gas yang terdeteksi sejak awal merupakan peringatan untuk segera menghentikan aktivitas, menjauhkan sumber penyalaan, dan melakukan penanganan dengan aman.

Penggunaan LPG yang aman dimulai dari mengenali kondisi peralatan, memastikan sirkulasi udara baik, serta mengetahui tindakan yang tepat ketika muncul tanda kebocoran. Dengan kewaspadaan dan penanganan yang benar, risiko kebakaran akibat kebocoran LPG dapat diminimalkan.

Sumber:

  1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, “Hindari Kecelakaan Saat Memasak, Jangan Lupa Periksa Selang dan Regulator LPG”.
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, “Menggunakan Tabung LPG Secara Aman”.
  3. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, “Penggunaan Tabung LPG Untuk Pengguna”.
  4. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, “Aman Menggunakan Tabung LPG Untuk Rumah Tangga”.
  5. Damkar Kabupaten Sleman, dikutip dalam pemberitaan kejadian kebakaran Warmindo di Mlati, Sleman, 28 September 2026.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


234 Kebakaran Bangunan di DIY, Kenali Risiko dan C...
  • Oct, 06 2026

280 Karhutla Terjadi di DIY, Waspada di Musim Kema...
  • Oct, 06 2026

BPBD DIY Terima Kunjungan Akita University, Bahas ...
  • Oct, 05 2026

Kenali Tanda Kebocoran LPG dan Cara Aman Menangani...
  • Oct, 03 2026

El Niño dan Karhutla: Ketika Faktor Iklim Bertemu...
  • Oct, 02 2026

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, DIY Bersiap
  • Oct, 01 2026

BPBD DIY dan DPRD Magetan Bahas Strategi Penangana...
  • Sep, 30 2026

BPBD DIY Bahas Persiapan Pengisian SPM Kebencanaan
  • Sep, 29 2026

Sertifikat Huntap Diserahkan, Kepastian Hak Warga ...
  • Sep, 29 2026

Seluruh Wilayah DIY Berstatus Awas Kekeringan
  • Sep, 24 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta