BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kenapa Air Bisa Membuat Kebakaran Bensin Makin Parah?

  • 23, September 2026
  • Komentar

Melihat api, naluri pertama yang muncul biasanya mencari air. Cara tersebut memang efektif untuk beberapa jenis kebakaran, tetapi bisa menjadi kesalahan ketika bahan yang terbakar adalah bensin. Menyiram kebakaran bensin dengan air justru dapat membuat api menyebar lebih luas.

Bensin termasuk cairan yang mudah terbakar dan masuk dalam klasifikasi kebakaran kelas B. Sifat fisiknya menjadi salah satu alasan air tidak tepat digunakan untuk memadamkannya. Bensin memiliki massa jenis sekitar 0,72–0,76 g/cm³ (720–760 kg/m³), sedangkan air memiliki massa jenis sekitar 1 g/cm³ (1.000 kg/m³). Bensin juga tidak bercampur dengan air sehingga cenderung berada di atas permukaan air.

Bayangkan bensin yang tumpah di lantai kemudian terbakar. Air yang disiramkan tidak akan menghilangkan bensin tersebut. Air justru dapat mengalir dan mendorong bensin ke area lain. Bensin yang berpindah tersebut tetap dapat terbakar sehingga api yang semula berada di satu titik dapat menyebar mengikuti aliran bahan bakar. OSHA secara khusus memperingatkan bahwa pancaran air biasa dapat menyebarkan kebakaran cairan mudah terbakar. 

Bahaya lain berasal dari uap bensin. Bensin mudah menguap dan uapnya dapat bercampur dengan udara membentuk campuran yang mudah terbakar. Uap tersebut dapat bergerak dari lokasi tumpahan dan tersulut ketika bertemu sumber penyalaan. Artinya, sumber bahaya tidak hanya berada pada bensin yang terlihat terbakar, tetapi juga pada uap yang berada di sekitarnya.

Kondisi tersebut membuat kebakaran bensin membutuhkan media pemadam yang berbeda dari kebakaran benda padat seperti kayu, kertas, atau kain. APAR yang memiliki klasifikasi B dapat digunakan untuk kebakaran cairan mudah terbakar. Jenis media yang dapat digunakan antara lain dry chemical, karbon dioksida (CO₂), dan foam, sesuai dengan peruntukan dan klasifikasi alat pemadamnya. 

Penggunaan APAR juga bukan berarti setiap kebakaran bensin harus langsung dilawan. Pemadaman hanya layak dilakukan ketika api masih kecil dan terkendali, pengguna mengetahui cara mengoperasikan alat, asap tidak membahayakan, serta tersedia jalur keluar yang aman. USFA menyarankan memastikan orang lain telah diperingatkan dan pemadam kebakaran telah dihubungi sebelum mencoba menggunakan APAR. 

Kebakaran bensin dapat berkembang cepat karena melibatkan cairan dan uap yang mudah terbakar. Mengenali bahan yang terbakar menjadi langkah penting sebelum menentukan tindakan pemadaman. Air memang menjadi media pemadam yang sangat dikenal, tetapi pada kebakaran bensin, menyiramkan air justru dapat memperluas masalah.

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kenapa Air Bisa Membuat Kebakaran Bensin Makin Par...
  • Sep, 23 2026

Stopkontak Bertumpuk: Praktis, tetapi Apa Risikony...
  • Sep, 23 2026

Redkar, Garda Terdekat dalam Menghadapi Bahaya Keb...
  • Sep, 23 2026

Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Peraira...
  • Sep, 22 2026

Antisipasi Kekeringan, Pemda DIY Rancang Pembangun...
  • Sep, 22 2026

Menjaga Denyut Nadi Karst: Upaya Jangka Panjang Me...
  • Sep, 22 2026

Pemda DIY Salurkan Beragam Bantuan bagi Mahasiswa ...
  • Sep, 21 2026

Dukungan untuk Mahasiswa NTT di Yogyakarta
  • Sep, 20 2026

Perkuat Indeks Ketahanan Daerah, BPBD DIY Kirim Du...
  • Sep, 19 2026

Perkuat Kesiapsiagaan hingga Teknik Evakuasi, BPBD...
  • Sep, 16 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta