Musim kemarau tahun 2026 membawa dampak nyata bagi sebagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penanggulangan bencana, terus mengupayakan penanganan kekeringan secara terpadu dan berkelanjutan. Langkah ini dilandasi peringatan dini dalam siaran pers BMKG yang menyampaikan adanya potensi kemarau dengan curah hujan rendah di wilayah DIY. Atas dasar itu, Pemda DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan di tingkat provinsi, sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengantisipasi dan merespons kebutuhan air bersih masyarakat.
Di tingkat provinsi, Gubernur DIY menerbitkan SK Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di DIY Nomor 248 Tahun 2026 untuk periode 20 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026. Mengingat kondisi kekeringan yang masih berlanjut, status tersebut diperpanjang melalui SK Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di DIY Nomor 329 Tahun 2026 untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 November 2026. Kedua SK ini menjadi landasan bagi BPBD DIY dalam mengoordinasikan penanganan kekeringan, mulai dari pemetaan wilayah terdampak, dukungan logistik, hingga pemantauan perkembangan kondisi di lapangan.
Langkah sinkronisasi ini juga didasarkan pada payung hukum kedaruratan yang telah ditetapkan oleh masing-masing kabupaten di DIY. Kabupaten Gunungkidul menetapkan Keputusan Bupati Nomor 154/KPTS/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, kemudian diperpanjang melalui Keputusan Bupati Nomor 261/KPTS/2026 untuk periode 1 September hingga 30 November 2026. Kabupaten Bantul menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2026 untuk periode 25 Juni hingga 25 September 2026, yang diperpanjang dengan Keputusan Bupati Nomor 434 Tahun 2026 untuk periode 26 September hingga 31 Desember 2026. Kabupaten Sleman menetapkan Keputusan Bupati Nomor 53.1/Kep.KDH/A/2026 periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2026, sedangkan Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 298/A/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan periode 27 Juli hingga 30 September 2026
Penanganan kekeringan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, BPBD DIY menggandeng berbagai pihak melalui kerja sama lintas sektoral, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemda DIY, Pemda Kabupaten, pemerintah kalurahan setempat, TNI/Polri, hingga masyarakat dan relawan. Dukungan tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain distribusi air bersih ke wilayah terdampak, pembangunan sarana penampungan air (water tank/toren) yang dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat setempat, serta penyediaan air bersih dan air layak minum melalui unit pengolahan air (water treatment) yang mampu memanfaatkan sumber air di sekitar lokasi.
Melalui sinergi seluruh pihak, Pemda DIY berharap kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih tetap terpenuhi selama masa siaga darurat kekeringan. BPBD DIY mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak, memantau informasi cuaca dan iklim dari BMKG, serta segera melapor kepada BPBD kabupaten atau pemerintah kalurahan setempat apabila mengalami kesulitan air bersih. Kekeringan memang tidak dapat dicegah sepenuhnya, tetapi dampaknya dapat ditekan melalui kewaspadaan dan gotong royong. Dengan semangat kebersamaan, ketangguhan masyarakat DIY dalam menghadapi bencana diharapkan terus terjaga, sehingga tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh air bersih.

0 Komentar