BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Mengapa Pegawai Kantor Perlu Berlatih Memadamkan Api?

  • 19, October 2026
  • Komentar

Kebakaran di tempat kerja dapat berkembang dalam waktu singkat, sementara tidak semua pegawai mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika api muncul. Kepanikan, ketidaktahuan menggunakan alat pemadam, atau kebingungan menentukan jalur evakuasi dapat memperbesar risiko yang dihadapi. Kesiapan menghadapi kondisi tersebut perlu dibangun melalui pengetahuan dan latihan yang dilakukan secara berkala.

Kebakaran di kantor dapat dipicu oleh berbagai hal, mulai dari gangguan instalasi listrik hingga kelalaian dalam penggunaan peralatan kerja. Situasi tersebut menuntut penghuni gedung untuk mengenali bahaya dan mengambil tindakan yang tepat sejak awal.

Latihan pemadaman kebakaran membantu pegawai memahami cara menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), mengenali jenis kebakaran, dan mengetahui batas aman penanganan awal. Pengetahuan tersebut tidak cukup diperoleh melalui sosialisasi atau membaca petunjuk pada tabung pemadam. Praktik langsung memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengenali peralatan dan berlatih menggunakannya dengan benar.

Kemampuan menggunakan APAR tetap harus disertai pertimbangan keselamatan. Api yang masih kecil dapat dicoba dipadamkan apabila kondisi memungkinkan, pengguna telah memahami cara pengoperasiannya, dan jalur penyelamatan tetap tersedia. Api yang membesar, asap yang semakin tebal, atau kondisi yang membahayakan mengharuskan penghuni segera melakukan evakuasi dan menghubungi petugas pemadam kebakaran. Keberanian menghadapi api tidak boleh mengalahkan keselamatan jiwa.

Kesiapsiagaan pegawai juga mencakup kemampuan mengenali alarm, mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul, serta mengikuti arahan penanggung jawab keadaan darurat. Pembagian peran perlu dipahami agar respons tidak berjalan sendiri-sendiri. Pengelola gedung juga perlu memastikan sarana proteksi kebakaran berfungsi dan jalur evakuasi tidak terhalang.

Kebutuhan tersebut semakin penting di kantor pemerintahan yang melayani masyarakat setiap hari. Pengunjung belum tentu mengenal tata letak gedung atau mengetahui jalur keluar saat keadaan darurat. Pegawai yang terlatih dapat membantu mengarahkan pengunjung menuju tempat aman tanpa mengabaikan keselamatan dirinya sendiri.

Pentingnya latihan tersebut sejalan dengan kegiatan sosialisasi dan simulasi pemadaman kebakaran yang melibatkan Damkarmat BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Materi kegiatan meliputi pengenalan kebencanaan, konsep segitiga api, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Simulasi bukan sekadar kesempatan untuk mencoba alat pemadam. Latihan menjadi sarana untuk menguji kesiapan penghuni gedung, mengenali kekurangan prosedur darurat, dan memperbaiki koordinasi sebelum kejadian sebenarnya berlangsung.

Kebakaran tidak dapat dipastikan kapan terjadi, tetapi kesiapan menghadapinya dapat dibangun sejak sekarang. Pegawai yang memahami tindakan awal, mengetahui kapan harus mengungsi, dan mampu membantu mengarahkan orang lain akan lebih siap menghadapi keadaan darurat di tempat kerja.

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Armada Tangguh di Lintas Bencana: Mengenal Kendara...
  • Oct, 22 2026

Sinergi TRC BPBD DIY dan PSC 119 dalam Penanganan ...
  • Oct, 21 2026

Kolaborasi Pentahelix BPBD DIY Hadapi Kekeringan: ...
  • Oct, 21 2026

Asesmen BPBD DIY Jadi Dasar Rekomendasi Penanganan...
  • Oct, 20 2026

Mengapa Pegawai Kantor Perlu Berlatih Memadamkan A...
  • Oct, 19 2026

BPBD DIY Terima Audiensi BMKG, Perkuat Kesiapsiaga...
  • Oct, 19 2026

Gotong Royong Eksplorasi Pengangkatan Air Goa Ceke...
  • Oct, 15 2026

Kolaborasi Organisasi Perempuan DIY Salurkan Air B...
  • Oct, 15 2026

Dari Bangku Kuliah ke Pemetaan Bencana: Mahasiswa ...
  • Oct, 15 2026

Rakornis Pusdalops BPBD DIY Bahas Evaluasi Layanan...
  • Oct, 14 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta