BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Redkar, Garda Terdekat dalam Menghadapi Bahaya Kebakaran

  • 23, September 2026
  • Komentar

Nama Relawan Pemadam Kebakaran, atau yang lebih dikenal sebagai Redkar, mungkin terdengar seperti kelompok yang tugas utamanya memadamkan api. Perannya ternyata jauh lebih luas. Redkar dapat terlibat dalam pencegahan, edukasi masyarakat, penyampaian informasi, pemadaman dini, penyelamatan, hingga membantu penanganan setelah kebakaran terjadi.

Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang dibentuk dari, oleh, dan untuk warga di tingkat desa atau kelurahan. Pembentukannya dapat berasal dari inisiatif masyarakat maupun difasilitasi pemerintah daerah. Kehadiran Redkar diarahkan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta memperkuat ketahanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran.

Peran tersebut membuat Redkar tetap memiliki pekerjaan meskipun tidak ada kebakaran. Anggota dapat memantau kondisi lingkungan, mengenali potensi bahaya, melakukan pemetaan sederhana wilayah rawan, memberikan penyuluhan, serta menyebarluaskan informasi mengenai pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran.

Saat kebakaran terjadi, Redkar dapat melaporkan kejadian kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, melakukan pemadaman dini apabila situasi memungkinkan, membantu evakuasi dan penyelamatan awal, serta memberikan informasi mengenai sumber air dan kondisi lingkungan kepada petugas. Seluruh tindakan tetap dilakukan sesuai kemampuan dan mengutamakan keselamatan.

Peran tersebut tidak berhenti setelah api berhasil dikendalikan. Redkar dapat membantu pengamanan lingkungan, pengumpulan data kerusakan dan kerugian, penyiapan tempat penampungan sementara, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Struktur Redkar juga tidak hanya berisi anggota yang bertugas memadamkan api. Terdapat regu pemadam dan penyelamatan, regu penyuluh, serta regu komunikasi dan informasi. Pembagian tersebut memungkinkan setiap anggota berkontribusi sesuai perannya, mulai dari penanganan awal hingga edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kemampuan relawan perlu terus dikembangkan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, orientasi, gladi, serta simulasi. Materinya mencakup penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Keberadaan Redkar juga menjadi bagian dari pelayanan dasar suburusan kebakaran. Pemberdayaan masyarakat dan relawan kebakaran tercantum sebagai salah satu rangkaian pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.

Redkar pada akhirnya bukan sekadar tentang memadamkan api. Keberadaannya membantu masyarakat mengenali risiko, memahami tindakan yang tepat, berkomunikasi dengan petugas, dan membangun kesiapsiagaan dari lingkungan sendiri. Relawan yang terlatih membuat masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi turut menjadi bagian dari sistem penanggulangan kebakaran.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kenapa Air Bisa Membuat Kebakaran Bensin Makin Par...
  • Sep, 23 2026

Stopkontak Bertumpuk: Praktis, tetapi Apa Risikony...
  • Sep, 23 2026

Redkar, Garda Terdekat dalam Menghadapi Bahaya Keb...
  • Sep, 23 2026

Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Peraira...
  • Sep, 22 2026

Antisipasi Kekeringan, Pemda DIY Rancang Pembangun...
  • Sep, 22 2026

Menjaga Denyut Nadi Karst: Upaya Jangka Panjang Me...
  • Sep, 22 2026

Pemda DIY Salurkan Beragam Bantuan bagi Mahasiswa ...
  • Sep, 21 2026

Dukungan untuk Mahasiswa NTT di Yogyakarta
  • Sep, 20 2026

Perkuat Indeks Ketahanan Daerah, BPBD DIY Kirim Du...
  • Sep, 19 2026

Perkuat Kesiapsiagaan hingga Teknik Evakuasi, BPBD...
  • Sep, 16 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta