Musim kemarau bukan hanya soal cuaca panas, mengeringkan sumber-sumber air, tetapi juga soal waspada akan kebakaran yang dapat terjadi. Ketika musim kemarau tumbuhan hijau menjadi kering, tanah meretak akibat kehilangan kelembapan. Tumbuhan yang mengering dalam kondisi sekering ini jika terkena hembusan angin kencang dan gesekan kecil saja sudah cukup untuk menyulut kobaran api besar yang melahap apa pun di sekitarnya.
Ancaman ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan hasil rekapitulasi data Pusdalops BPBD DIY, sepanjang periode 1 April hingga 06 Oktober 2026, tercatat sebanyak 280 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah terjadi di wilayah D.I. Yogyakarta. Rincian kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Bantul dengan 126 kejadian, Gunungkidul 95 kejadian, Kulon Progo 35 kejadian, Sleman 23 kejadian dan Kota Yogyakarta 1 kejadian.
Meningkatnya potensi karhutla di musim kemarau menuntut langkah pencegahan yang nyata dan konsisten. Upaya pencegahan dapat dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan sekitar, seperti:
- Tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama di area terbuka atau dekat vegetasi kering.
- Hindari membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan apinya telah padam sepenuhnya sebelum dibuang.
- Segera melapor ke pihak berwajib jika melihat titik api yang berpotensi menyebar luas.
Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bukanlah tugas pemerintah atau petugas pemadam kebakaran semata. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Saling mengingatkan anggota keluarga, tetangga, maupun rekan kerja. Menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran adalah langkah awal menjaga lingkungan kita tetap aman dari ancaman kebakaran.

0 Komentar