Yogyakarta, 29 September 2026 – Proses pemulihan pascabencana erupsi Gunung Merapi terus berlanjut. Setelah mendapatkan hunian tetap, warga terdampak kini memperoleh kepastian hak atas tanah melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Hunian Tetap (Huntap).
Penyerahan dilaksanakan Selasa (29/9/2026) di Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sebanyak 46 sertifikat SHM Huntap diserahkan kepada penerima manfaat, terdiri atas 43 penerima di Kalurahan Kepuharjo dan tiga penerima di Kalurahan Umbulharjo. Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada perwakilan penerima manfaat.
Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata dalam laporannya menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tahapan penyelesaian hak atas tanah relokasi setelah melalui proses pensertifikatan sesuai ketentuan pertanahan.
“Penanganan pascabencana tidak berhenti pada tersedianya rumah sebagai tempat tinggal, tetapi dilanjutkan sampai dengan terwujudnya kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari lokasi Hunian Tetap,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tanah yang digunakan sebagai lokasi Huntap merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan tanah dan relokasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan Huntap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010.
Menurutnya, capaian pensertifikatan tersebut merupakan hasil kerja bersama Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kapanewon Cangkringan, Pemerintah Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, serta berbagai pihak yang mendukung proses relokasi, pembangunan Huntap hingga pensertifikatan hak atas tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan berpesan agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan baik. Dokumen tersebut menjadi bukti penting atas kepemilikan sekaligus kepastian hukum hak warga atas tanah Huntap.
Penyerahan SHM menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan panjang pemulihan masyarakat terdampak Merapi. Pemulihan tidak berhenti ketika hunian tersedia, tetapi terus berlanjut hingga warga memperoleh kepastian hak dan dapat melanjutkan kehidupan serta penghidupan yang lebih baik.

0 Komentar