BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Sertifikat Huntap Diserahkan, Kepastian Hak Warga Merapi Diperkuat

  • 29, September 2026
  • Komentar

Yogyakarta, 29 September 2026 – Proses pemulihan pascabencana erupsi Gunung Merapi terus berlanjut. Setelah mendapatkan hunian tetap, warga terdampak kini memperoleh kepastian hak atas tanah melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Hunian Tetap (Huntap).

Penyerahan dilaksanakan Selasa (29/9/2026) di Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sebanyak 46 sertifikat SHM Huntap diserahkan kepada penerima manfaat, terdiri atas 43 penerima di Kalurahan Kepuharjo dan tiga penerima di Kalurahan Umbulharjo. Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada perwakilan penerima manfaat.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata dalam laporannya menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tahapan penyelesaian hak atas tanah relokasi setelah melalui proses pensertifikatan sesuai ketentuan pertanahan.

“Penanganan pascabencana tidak berhenti pada tersedianya rumah sebagai tempat tinggal, tetapi dilanjutkan sampai dengan terwujudnya kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari lokasi Hunian Tetap,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tanah yang digunakan sebagai lokasi Huntap merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan tanah dan relokasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan Huntap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010.

Menurutnya, capaian pensertifikatan tersebut merupakan hasil kerja bersama Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kapanewon Cangkringan, Pemerintah Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, serta berbagai pihak yang mendukung proses relokasi, pembangunan Huntap hingga pensertifikatan hak atas tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan berpesan agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan baik. Dokumen tersebut menjadi bukti penting atas kepemilikan sekaligus kepastian hukum hak warga atas tanah Huntap.

Penyerahan SHM menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan panjang pemulihan masyarakat terdampak Merapi. Pemulihan tidak berhenti ketika hunian tersedia, tetapi terus berlanjut hingga warga memperoleh kepastian hak dan dapat melanjutkan kehidupan serta penghidupan yang lebih baik.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Musim Hujan 2026/2027 Mundur, DIY Bersiap
  • Oct, 01 2026

BPBD DIY dan DPRD Magetan Bahas Strategi Penangana...
  • Sep, 30 2026

BPBD DIY Bahas Persiapan Pengisian SPM Kebencanaan
  • Sep, 29 2026

Sertifikat Huntap Diserahkan, Kepastian Hak Warga ...
  • Sep, 29 2026

Seluruh Wilayah DIY Berstatus Awas Kekeringan
  • Sep, 24 2026

Kenapa Air Bisa Membuat Kebakaran Bensin Makin Par...
  • Sep, 23 2026

Stopkontak Bertumpuk: Praktis, tetapi Apa Risikony...
  • Sep, 23 2026

Redkar, Garda Terdekat dalam Menghadapi Bahaya Keb...
  • Sep, 23 2026

Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Peraira...
  • Sep, 22 2026

Antisipasi Kekeringan, Pemda DIY Rancang Pembangun...
  • Sep, 22 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta