BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Stopkontak Bertumpuk: Praktis, tetapi Apa Risikonya?

  • 23, September 2026
  • Komentar

Satu stopkontak terasa tidak pernah cukup. Televisi, kipas angin, charger ponsel, laptop, dispenser, hingga berbagai peralatan elektronik lainnya membutuhkan sumber listrik. Terminal listrik kemudian menjadi solusi praktis karena satu titik dapat menyediakan beberapa sambungan sekaligus.

Masalahnya bukan semata-mata terletak pada banyaknya colokan, melainkan seberapa besar beban listrik yang ditarik secara bersamaan. Setiap rangkaian listrik memiliki kemampuan tertentu dalam membawa arus. Ketika sejumlah peralatan digunakan melalui satu titik hingga melampaui kapasitasnya, kabel, steker, stopkontak, atau terminal dapat mengalami panas berlebih.

Sambungan yang longgar atau kontak listrik yang buruk juga dapat memperbesar pemanasan. Panas yang terus terakumulasi, terlebih jika berada di dekat bahan yang mudah terbakar, dapat meningkatkan risiko kebakaran. U.S. Fire Administration (USFA) menyarankan agar power strip tidak dibebani secara berlebihan serta menggunakan perangkat yang memiliki perlindungan terhadap beban berlebih. 

Peralatan dengan kebutuhan daya besar memerlukan perhatian tersendiri. Setrika, pemanas air, microwave, oven listrik, kulkas, mesin cuci, dan pengering sebaiknya dihubungkan langsung ke stopkontak dinding sesuai kapasitas rangkaian, bukan melalui kabel ekstensi atau terminal yang digunakan bersama peralatan lain. 

Kebiasaan menggunakan terminal secara bertingkat juga perlu dihindari. Satu terminal yang dicolokkan ke terminal lain membuat semakin banyak peralatan bergantung pada satu titik sumber listrik. Kondisi tersebut dapat meningkatkan beban pada rangkaian dan menambah titik sambungan yang berpotensi mengalami masalah.

Tanda-tanda gangguan listrik sebenarnya sering dapat dikenali sebelum terjadi kebakaran. Stopkontak terasa panas, muncul bau seperti plastik terbakar, perubahan warna pada permukaan, suara berdesis atau berderak, serta steker yang terasa longgar merupakan kondisi yang perlu diperiksa. Kabel atau perangkat yang sudah rusak juga sebaiknya tidak terus digunakan.

Terminal listrik tidak selalu membahayakan. Perangkat tersebut tetap dapat digunakan sebagai solusi praktis selama kondisinya baik, kapasitasnya diperhatikan, dan penggunaannya sesuai peruntukan.

Risiko ditentukan tidak hanya berdasarkan jumlah colokan yang terpasang, tetapi juga berdasarkan total beban listrik dan kondisi perangkat yang digunakan. Memahami batas kemampuan instalasi listrik menjadi langkah sederhana untuk mencegah panas berlebih dan mengurangi risiko kebakaran akibat kelistrikan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


BPBD DIY Terima Kunjungan Kerja Dinas ESDM Jawa Ti...
  • Oct, 13 2026

BPBD DIY Salurkan Bantuan Logistik untuk Wilayah K...
  • Oct, 09 2026

BPBD DIY Latih Personel Pusdalops Sleman Gunakan A...
  • Oct, 08 2026

Kebakaran Bangunan: Langkah Aman yang Perlu Dilaku...
  • Oct, 07 2026

Sebanyak 234 Kebakaran Bangunan di DIY, Kenali Ris...
  • Oct, 06 2026

Sejumlah 280 Karhutla Terjadi di DIY, Waspada di M...
  • Oct, 06 2026

BPBD DIY Terima Kunjungan Akita University, Bahas ...
  • Oct, 05 2026

Kenali Tanda Kebocoran LPG dan Cara Aman Menangani...
  • Oct, 03 2026

El Niño dan Karhutla: Ketika Faktor Iklim Bertemu...
  • Oct, 02 2026

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, DIY Bersiap
  • Oct, 01 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta