| Dokumen | : | Standar Operasional Prosedur Bidang RR (Ekonomi) | ||
| Judul | : | Standar Operasional Prosedur (SOP): Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial Ekonomi pasca bencana | ||
| Kategori | : | Informasi Setiap Saat | ||
| Tahun | : | 2020 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur kerja untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang berfokus pada pemulihan sektor sosial ekonomi, sosial budaya, dan lintas sektor. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah sistematis, mulai dari rapat koordinasi awal untuk menyusun rencana, penyusunan dokumen program, pelaksanaan kegiatan di lapangan, pengendalian dan monitoring, hingga penyusunan laporan akhir dan pengarsipan dokumen. |